JAKARTA — Di tengah laporan pertumbuhan ekonomi 5,04% dan klaim stabilitas makro, Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP PA GMNI) mengingatkan bahwa Indonesia sedang berjalan di atas retakan moral.
Dalam refleksi kebangsaan bertajuk “Kuat Karena Bersatu, Bersatu Karena Kuat”, organisasi yang lahir dari tradisi pemikiran Bung Karno ini menegaskan: stabilitas bukanlah pencapaian, melainkan prasyarat untuk memenuhi amanat konstitusi—melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mewujudkan keadilan sosial.
Ketua Umum DPP PA GMNI, Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. mengatakan sepanjang 2025, sejumlah permasalahan hukum menjadi sorotan antara lain korupsi, integritas peradilan yang bermasalah, penegakan hukum yang hanya sekadar formalitas tanpa moralitas dalam berhukum, serta permasalahan rangkap jabatan dalam penyelenggaraan negara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan kontraproduktif.
Baca Juga:Dedi Mulyadi-Ono Surono Sepakat Kolaborasi Kawal Jabar IstimewaBNNP Jabar 2025: Ungkap 23 Kasus Narkoba, Sita 8 Kg Ekstasi Beracun, Selamatkan 70.517 Jiwa
Namun, terdapat hal yang bersifat mendasar dan fundamental yang perlu dibenahi sebagai solusi atas permasalahan hukum yang saat ini ada, yakni moralitas dalam berhukum yang hilang dari proses pembentukan hukum (law making process) maupun penegakan hukum (law enforcement).
“Padahal, moralitas itu merupakan sukma dari hukum itu sendiri. Baik buruknya hukum bergantung pada moralitas yang mendasarinya. Oleh karena itu, boleh dikatakan bahwa hukum yang tidak adil adalah bukan hukum (lex iniusta non est lex),” kata Prof Arief, Senin (5/1).
Sebagai respons, PA GMNI menawarkam rekomendasi hukum 2026 yang mencakup empat poin utama.
Pertama, membangun moralitas dalam berhukum dan membangun budaya hukum melalui internalisasi budaya taat hukum sejak usia dini.
Kedua, internalisasi nilai-nilai Pancasila ke dalam materi substansi hukum yang dibentuk sehingga hukum yang dibentuk betul-betul mencerminkan refleksi penerapan nilai-nilai Pancasila.
Ketiga, mengubah mindset dan paradigma dalam berhukum, baik dalam membentuk hukum maupun dalam menegakkan hukum yang berorientasi pada keadilan, kebermanfaatan, dan kepastian hukum.
“Keempat, menjadikan hukum sebagai sarana perubahan sosial (law is as tool of social engineering) menuju visi Indonesia maju 2045,” bebernya.
Baca Juga:Kapolda Jabar dan FUUI Bersatu, Jaga Kerukunan dan Tolak Hoaks AgamaDenny Cagur Ajak Masyarakat Gununghalu Perkuat Empat Pilar Kebangsaan
Ketua Dewan Kehormatan PA GMNI, Siswono Yudohusodo secara khusus menyerukan reformasi kebijakan perkebunan kelapa sawit.
