Laporan Keuangan Harian Bermasalah, 41 Dapur MBG di Bandung Barat Disuspend BGN

Dapur MBG di Kecamatan Cisarua, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Dimas Rachmatsyah
Dapur MBG di Kecamatan Cisarua, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Dimas Rachmatsyah
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Puluhan dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tersandung persoalan administrasi.

Berdasarkan data Badan Gizi Nasional (BGN), sebanyak 41 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di KBB terkena sanksi penghentian sementara atau suspend karena tidak memenuhi ketentuan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).

Sanksi tersebut berkaitan dengan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 yang mewajibkan setiap SPPG menyampaikan laporan penggunaan dana secara rutin setiap hari.

Baca Juga:Ruang Kelas Berganti Tenda, Semangat Siswa SDN Cioray Bojonggambir Terap MenyalaPoliteknik Al Islam Bandung Gelar Pelatihan PPR Radiologi Konvensional Gelombang Kedua

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (PPG) Regional Bandung, Ramzi, membenarkan adanya puluhan SPPG di Bandung Barat yang terkena sanksi tersebut. Jumlahnya mencapai 41 unit.

“Jumlah yang kena suspend LPDH di Kabupaten Bandung Barat ada 41 SPPG,” kata Ramzi, Jumat (6/11/2026).

Dia menjelaskan, suspend diberikan karena sejumlah pengelola SPPG tidak memenuhi kewajiban pelaporan. Persoalannya mulai dari laporan yang belum diunggah, tidak dikerjakan, hingga laporan yang sudah dibuat tetapi tidak sesuai dengan ketentuan.

Ramzi menegaskan, pelaporan penggunaan dana harus dilakukan setiap hari. Hal itu karena aktivitas pembelian bahan pangan untuk kebutuhan menu MBG juga berlangsung setiap hari sehingga seluruh pengeluaran harus tercatat secara berkala.

“Penyebabnya karena LPDH-nya pertama belum di-upload atau tidak dikerjakan, yang kedua dikerjakan tapi tidak sesuai. Jadi karena pembelanjaan itu per hari, penggunaan dananya pun harus dilaporkan per hari,” ujarnya.

Kewajiban tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap penggunaan anggaran operasional SPPG agar setiap pengeluaran dapat tercatat secara transparan dan dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, sanksi penghentian sementara tersebut tidak bersifat permanen. Pengelola SPPG masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki laporan dan melengkapi seluruh data sesuai ketentuan yang ditetapkan BGN.

Baca Juga:Siswa Belajar di Teras akibat Kelas Ambruk, Kapolres Tasikmalaya Langsung Turun TanganPengendara Tertib di Tasikmalaya Dapat Hadiah Kupat Tahu Mangunreja

Ramzi mengatakan, pencabutan suspend dapat dilakukan setelah pengelola memenuhi kewajiban pelaporan dan laporan yang disampaikan dinyatakan sesuai ketentuan.

“Kalau SPPG sudah meng-upload sesuai dengan ketentuan, nanti suspend akan dicabut,” pungkasnya. (Wit)

0 Komentar