JABAR EKSPRES – Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yakni Erwin (E) dan Rendiana Awangga (RAA), dikabarkan mulai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kerjari) Kota Bandung.
Erwin yang merupakan Wakil Wali Kota Bandung, serta Rendiana Awangga (RA) selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik setelah sebelumnya diterapakan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan tehadap E (Erwin) dan RA (Rendiana Awangga) sebagai tersangka,” ucap Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar saat dikonfirmasi, Senin, (29/12).
Baca Juga:Jadi Tersangka Korupsi, Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan PraperadilanDari Bupati Termuda hingga OTT KPK, Ade Kuswara Kunang di Pusaran Dugaan Korupsi Bekasi
Menurut Alex, kedua orang tersangka tersebut baru pertama kali dilakukan pemerikasaan oleh tim penyidik setelah sebelumnya tertunda akibat mengalami sakit.
“(Keduanya) Baru memenuhi panggilan kali ini. Kalau lihat sepintas memang kondisinya belum pulih sepenuhnya,” ucapnya.
Meski begitu, Alex menuturkan, bahwa tim penyidik akan terus melakukan pemeriksaan kepada para tersangka guna membuat terang dugaan kasus tersebut.
“Kami masih fokus terhadap pemeriksaan terlebih dahulu, sambil menunggu petunjuk pimpinan (untuk langkah selanjutnya),” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan satu orang anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang terjadi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Dikatakan Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo pada saat itu, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya berhasil menemukan dua alat bukti kuat.
“Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 (kemarin) bertempat di kantor kami Kejari Kota Bandung dengan berdasarkan dua bukti cukup, tim penyidik pada bidang Tindak Pindana Khusus telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan 2 orang tersangka yaitu Sudara E (Erwin) Wakil Wali Kota Bandung Aktif berdasarkan surat penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025, dan saudara RA (Randiana Awangga) selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025,” katanya kepada wartawan Rabu, (10/12) lalu.
