JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi segera merelokasi warga yang terdampak akibat amblasnya tanah bekas galian pasir di Gang Ikras 2, Cihanjuang, Kelurahan Cibabat, Cimahi Utara.
Kejadian ini menyebabkan 11 rumah yang sebelumnya 10 rumah rusak dan berdampak pada 14 kepala keluarga (KK) dengan total 46 jiwa.
Seluruh warga yang terdampak telah sepakat untuk mengizinkan rumah mereka dibongkar oleh pemerintah demi keselamatan. Sebagai langkah awal, mereka akan dipindahkan sementara ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Leuwigajah.
Baca Juga:Update Kasus Oknum Dokter Residen di RSHS Bandung, Polda Jabar: Ada Kemungkinan Korban Bertambah!Kemenangan Barcelona Tambah Koleksi Gol Raphinha, Semakin Dekat Saingi Rekor Messi!
“Termasuk insentif perlengkapan atau kompensasi dari bantuan akses yang tidak terduga,” kata Adhitia.
Bantuan juga datang dari Kementerian Sosial, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Provinsi Jawa Barat, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
“Pemerintah harus cepat melakukan kajian terkait tanah ini. Jika dampaknya meluas, kami akan merapatkan kembali dengan pihak terkait untuk mencari solusi jangka panjang,” ungkapnya.
Sebagai langkah administratif, pihaknya telah menginstruksikan lurah setempat untuk melakukan pendataan legalitas kepemilikan lahan warga terdampak.
“Jika memang diperlukan relokasi permanen, maka kita akan mencari tempat baru yang lebih aman. Ini harus dipikirkan matang-matang karena lahan yang terdampak saat ini masih merupakan milik Pemkot,” jelasnya.
