Empati pada Korban Bencana, Pemkot Bandung Larang Petasan dan Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2026

Empati pada Korban Bencana, Pemkot Bandung Larang Petasan dan Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2026
Ilustrasi: Suasana atraksi kembang api saat perayaan tahun baru di Kota Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang warga menyalakan petasan dan kembang api saat perayaan Malam Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Kota Bandung. Larangan ini diberlakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketenangan masyarakat.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan kebijakan tersebut akan dibarengi pengawasan ketat di lapangan. “Kota Bandung melarang menyalakan kembang api dan petasan di malam Tahun Baru,” katanya di Bandung, Selasa (30/12).

Selain penertiban petasan dan kembang api, Pemerintah Kota Bandung juga akan menindak parkir liar yang kerap memicu kemacetan dan potensi gangguan keamanan. Sebanyak 17 ruas jalan menjadi fokus pengawasan karena dinilai rawan parkir liar dan gangguan ketertiban.

Baca Juga:Polisi di Kota Bogor Imbau Masyarakat Tak Nyalakan Kembang Api, Ajak Warga Rayakan Tahun Baru Secara SederhanaPemkot Bandung Siap Terapkan Penghentian Angkot Sementara Saat Tahun Baru, Masih Tunggu SK Gubernur

“Patroli keliling akan dilakukan mulai besok. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan,” sambung Farhan.

Farhan juga mengimbau masyarakat menyambut pergantian tahun secara lebih bijak dan empati, terutama kepada warga di Sumatra yang tengah menghadapi musibah bencana.

Menurut dia, meskipun tidak ada perayaan besar, aparat tetap disiagakan di sejumlah titik keramaian untuk memastikan malam pergantian tahun berjalan aman dan kondusif.

Pemerintah Kota Bandung berharap dengan kebersamaan dan kesadaran masyarakat, Kota Bandung dapat memasuki tahun 2026 dalam suasana aman dan damai.

“Sama seperti parkir liar, ini kita jaga setiap malam. Semua demi kenyamanan dan keselamatan warga,” pungkasnya.

0 Komentar