Polresta Bandung Musnahkan 1.589 Knalpot Brong, Hasil Razia 10 Hari

Polresta Bandung Musnahkan 1.589 Knalpot Brong, Hasil Razia 10 Hari
Polresta Bandung memusnahkan sebanyak 1.589 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong hasil penindakan Satlantas dan polsek jajaran. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Mapolresta Bandung, Senin (3/8/2026). Foto Agni Ilman Darmawan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polresta Bandung memusnahkan sebanyak 1.589 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong hasil penindakan Satlantas dan polsek jajaran. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Mapolresta Bandung, Senin (3/8/2026).

Kabag Ops Polresta Bandung Kompol Aep Suhendi mengatakan, ribuan knalpot tersebut merupakan hasil penertiban yang dilakukan selama periode 9 hingga 18 Juli 2026. Penindakan itu menjadi bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.

“Kami mewakili Bapak Kapolresta Bandung akan melaksanakan kegiatan pemusnahan knalpot hasil kegiatan Satlantas Polresta Bandung beserta polsek jajaran dalam rangka pemberantasan atau penertiban penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong,” kata Aep di Mapolresta Bandung, Senin (3/8/2026).

Baca Juga:HUT ke-19 Sundawani Indonesia Antara Pesta Budaya dan Tamparan Keras untuk Pemkot BandungBukan Surabaya atau Bandung, Semifinal dan Final Piala Presiden 2026 Digelar di Bali

Ia mengungkapkan, selama 10 hari pelaksanaan razia, petugas berhasil menyita 1.589 knalpot brong dari para pelanggar lalu lintas.

“Periode tanggal 9 Juli sampai dengan 18 Juli 2026, kami berhasil menertibkan para pengguna knalpot brong dan menyita barang bukti berupa knalpot brong sebanyak 1.589. Ini merupakan hasil kerja nyata dari Satlantas dan polsek jajaran Polresta Bandung,” ujarnya.

Aep menegaskan seluruh barang bukti yang telah disita akan dimusnahkan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menindak penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.

“Semua barang bukti akan kami musnahkan,” tegasnya.

Menurutnya, penertiban terhadap knalpot brong tidak akan berhenti pada kegiatan pemusnahan kali ini. Satlantas bersama seluruh polsek jajaran akan terus melakukan razia di wilayah Kabupaten Bandung.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Satlantas Polresta Bandung beserta polsek jajaran akan senantiasa terus menertibkan para pengguna knalpot brong di wilayah Kabupaten Bandung,” katanya.

Aep juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat, terutama masyarakat Kabupaten Bandung, agar segera menertibkan diri untuk tidak menggunakan knalpot di luar standar yang tentunya akan mengganggu masyarakat pengguna jalan lainnya,” ucapnya.

Baca Juga:Rayakan Hari Anak, Mayapada Hospital Bandung Kenalkan Inovasi Layanan Pediatric CenterJNE Raih IWEB Logistics Innovation Award 2026, Perkuat Inovasi Digital untuk Dukung UMKM dan Ekonomi Nasional

Selain kepada pengguna kendaraan, polisi turut mengingatkan produsen maupun penjual knalpot brong agar penggunaannya tidak diperuntukkan di jalan umum. Menurut Aep, knalpot tersebut hanya diperbolehkan digunakan di lintasan balap sesuai peruntukannya.

0 Komentar