JABAR EKSPRES- Beberapa waktu lalu, penulis mendapat kesempatan menjadi narasumber dalam siaran langsung Radio PRFM untuk membahas kinerja satu tahun periode kedua Dadang Supriatna sebagai Bupati Bandung.
Dalam memberikan penilaian terhadap kinerja pemerintah daerah, penulis berupaya bersikap netral, komprehensif, dan objektif. Karena itu, selain mengulas berbagai capaian dan prestasi yang diraih selama satu tahun terakhir, penulis juga menyampaikan sejumlah tantangan dan persoalan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Bandung.
Di satu sisi, berbagai terobosan yang dilakukan Bupati Bandung dalam mewujudkan visi daerah “Bandung Lebih BEDAS” dinilai mampu menghasilkan sejumlah capaian positif. Berbagai penghargaan dari pemerintah pusat berhasil diraih, disertai meningkatnya tingkat kepuasan masyarakat sebagai indikator keberhasilan pelayanan publik.
Baca Juga:Komitmen Cegah Stunting Berlanjut, Alfamidi Salurkan 6.000 Telur Dukung Gizi BalitaEdukasi 100 Keluarga di Sukabumi, Alfamidi Ajak Pantau Tumbuh Kembang Anak di Posyandu
Namun di sisi lain, penulis juga menyinggung isu yang sempat menjadi perhatian publik, yakni dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan direksi PT Bandung Daya Sentosa (PT BDS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung. Kasus tersebut sempat menjadi sorotan luas di berbagai media massa, terutama media daring.
Sayangnya, muncul narasi dari sebagian pihak yang cenderung menggiring opini seolah-olah persoalan tersebut merupakan tanggung jawab langsung Bupati Bandung. Padahal, pada saat itu proses hukum masih berada dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Karena itu, penulis mengajak semua pihak untuk tidak membangun asumsi yang belum berdasar serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya keputusan yang berkekuatan hukum.
Jika ditinjau dari aspek normatif, hubungan antara kepala daerah dengan BUMD telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Daya Sentosa. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Bupati Bandung berkedudukan sebagai pemegang saham atau Kuasa Pemilik Modal (KPM) atas penyertaan modal yang berasal dari APBD sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan.
Dengan kedudukan tersebut, tanggung jawab Bupati sebagai pemegang saham terbatas pada nilai penyertaan modal yang telah disetorkan kepada perusahaan. Artinya, secara hukum Bupati tidak memikul tanggung jawab pribadi atas kerugian yang mungkin timbul akibat pengelolaan perusahaan, sepanjang tidak terdapat keterlibatan yang dibuktikan melalui proses hukum.
