JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Bandung menyatakan kesiapannya menjalankan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penghentian sementara operasional angkutan kota (angkot) pada malam pergantian tahun hingga Hari Tahun Baru 2026.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan hingga kini Pemkot masih menantikan Surat Keputusan (SK) resmi dari Gubernur Jawa Barat sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.
“Hingga hari ini SK dari gubernur belum kami terima. Namun berdasarkan laporan Kepala Dinas, secara prinsip semuanya sudah siap. Tinggal menunggu SK saja,” kata Farhan, Selasa, 30 Desember 2025.
Baca Juga:Buruh Bandung Barat Bergerak ke Jakarta, Tolak Kebijakan Upah 2026Tanpa Kembang Api, Pemkab Bandung Ajak Warga Sambut Tahun Baru dengan Doa dan Dzikir
Mengenai kompensasi bagi para pengemudi angkot, Farhan menegaskan bahwa anggaran tersebut tidak bersumber dari APBD Kota Bandung. Ia memastikan tidak ada penyesuaian atau pembukaan anggaran tambahan di tingkat kota untuk kebijakan ini.
“Pemerintah kota tidak mengeluarkan dana dari APBD. Jadi tidak ada pembongkaran anggaran untuk biaya tambahan,” ujarnya.
Farhan menjelaskan, nominal kompensasi yang diusulkan sebesar Rp250 ribu per unit angkot. Usulan itu disampaikan oleh Dinas Perhubungan dan merupakan bagian dari kebijakan yang diarahkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat.
“Siang ini saya akan menyampaikan pernyataan resmi terkait kesiapan angkot. Nilainya memang Rp250 ribu, sesuai usulan Pak Kadis dan arahan dari Pak Dedi Mulyadi selaku Gubernur,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Pemkot Bandung pada prinsipnya akan selalu sejalan dan mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terutama yang berkaitan dengan pengaturan lalu lintas serta kenyamanan dan keamanan masyarakat selama perayaan Tahun Baru.
“Kami mengikuti dan mendukung penuh setiap arahan Gubernur,” tutup Farhan. (Dam)
