JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi mulai menggerakkan rencana lama yang selama ini hanya tertulis di dokumen tata ruang. Lahan bekas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah, lokasi tragedi longsor sampah yang menewaskan lebih dari 100 orang pada 2005, akan diubah menjadi rimba kota. Upaya ini diproyeksikan menjadi jawaban atas krisis ruang terbuka hijau (RTH) di Cimahi yang hingga kini masih jauh dari ideal.
Rencana pengembangan rimba kota di kawasan tersebut telah tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cimahi. Sebagai langkah awal, Pemkot Cimahi mengamankan aset lahan seluas 11 hektare yang berada di area eks TPA Leuwigajah.
Lahan itu selama bertahun-tahun dibiarkan terbengkalai pasca bencana, sementara sebagian area lainnya diketahui merupakan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung.
Baca Juga:Tingkatkan Keterampilan Warga Usia Produktif, Pelatihan Menjahit Garmen Digelar di PamulihanDorong Hilirisasi Gas Bumi, PGN Tingkatkan Pemanfaatan Jadi Produk Bernilai Tinggi
“Kita sudah melakukan pemasangan patok dan batas di eks TPA Leuwigajah. Untuk lahan milik Pemkot Cimahi luasnya 11 hektare, sisanya milik provinsi dan Kota Bandung,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Harjono, saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).
Menurut Harjono, pengamanan fisik lahan tersebut akan dilanjutkan dengan pengurusan dokumen legal formal, termasuk sertifikasi. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi penyerobotan aset daerah, mengingat nilai strategis kawasan tersebut di masa depan.
“Targetnya sebelum Februari legal formalnya beres. Kita daftarkan sertifikatnya supaya aset ini aman. Ini kan sudah ditetapkan sebagai rimba kota,” katanya.
Setelah seluruh aspek legal rampung, Pemkot Cimahi menargetkan pembangunan rimba kota di lahan eks TPA Leuwigajah bisa segera direalisasikan. Selain menambah luasan RTH, kawasan tersebut diharapkan menjadi simbol pemulihan ekologis dari salah satu titik kelam sejarah lingkungan di Jawa Barat.
Sementara itu menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, menegaskan bahwa pemanfaatan eks TPA Leuwigajah sebagai rimba kota telah memiliki dasar perencanaan yang kuat dalam RTRW. Dengan status tersebut, ia memastikan lahan milik Pemkot Cimahi tidak akan kembali difungsikan sebagai lokasi pembuangan sampah.
“Kita arahkan jadi hutan bambu. Saat ini sedang disiapkan block plan nya. Konsepnya rimba kota, artinya penghijauan. Sekarang sudah ada lebih dari 1.000 bambu yang ditanam,” ujar Chanifah.
