Menguatnya Permintaan Global, Kemendag Catat Kenaikan Harga Ekspor Konsentrat Tembaga

Menguatnya Permintaan Global, Kemendag Catat Kenaikan Harga Ekspor Konsentrat Tembaga
Ilustrasi Ekspor Konsentrat Tembaga. (Foto: pexels)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga pada paruh kedua Desember 2025 seiring menguatnya permintaan global, terutama dari sektor industri listrik, kendaraan listrik (electric vehicle/EV), dan pembangunan infrastruktur.

Pada periode 15–31 Desember 2025, HPE konsentrat tembaga ditetapkan sebesar 5.613,83 dolar AS per Wet Metric Ton (WMT). Nilai tersebut meningkat 2,77 persen dibandingkan HPE paruh pertama Desember 2025 yang berada di level 5.462,63 dolar AS per WMT.

“Kenaikan harga logam di pasar global turut memicu kenaikan HPE konsentrar tembaga,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana dikutip dari ANTARA, Selasa (16/12).

Baca Juga:Perkuat Strategi Keuangan, OJK Bentuk Departemen Baru untuk Perbankan Syariah dan UMKM di 2026Sambut Lonjakan Penumpang Saat Libur Nataru, Kemenhub Siapkan Bandara dan Stimulus Tekan Harga Tiket 

Pada periode kedua Desember 2025, harga tembaga naik 3,47 persen, emas naik 2,09 persen, dan perak naik 8,01 persen dibandingkan periode pertama Desember 2025.

Kenaikan harga logam terjadi karena adanya pergeseran investor ke aset komoditas logam akibat melemahnya dolar Amerika Serikat.

Tidak hanya itu, kenaikan HPE konsentrat tembaga pada paruh kedua Desember 2025 juga disebabkan oleh meningkatnya permintaan global terhadap tembaga.

“Permintaan tersebut terutama berasal dari sektor industri listrik, perkembangan kendaraan listrik, dan pembangunan infrastruktur,” kata Tommy.

Penetapan HPE tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2300 Tahun 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, yang ditetapkan pada 12 Desember 2025. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 15 hingga 31 Desember 2025.

Dalam menetapkan HPE konsentrat tembaga, Kemendag memperoleh masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.

Proses penetapan juga melibatkan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian, guna memastikan kebijakan yang diambil selaras dengan kondisi pasar global dan kepentingan nasional.

Baca Juga:Perkuat Layanan Jemaah Indonesia, Danantara Investasi Perhotelan di Makkah Sukses Transformasi Digital BSI, Anggoro Eko Cahyo Dinobatkan Sharia Banking Transformation Leader of the Year

“Penetapan HPE dilaksanakan secara kredibel, transparan, dan berbasis data untuk memberikan kepastian usaha bagi pelaku industry dan mencerminkan kondisi pasar global secara objektif,” kata Tommy.

0 Komentar