Perkuat Strategi Keuangan, OJK Bentuk Departemen Baru untuk Perbankan Syariah dan UMKM di 2026

Perkuat Strategi Keuangan, OJK Bentuk Departemen Baru untuk Perbankan Syariah dan UMKM di 2026
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. (Foto: ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan langkah strategis untuk mempercepat pengembangan keuangan syariah dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan membentuk departemen khusus yang akan mulai beroperasi pada awal 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, upaya tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam mengakselerasi pertumbuhan ekosistem Syariah nasional sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Per 1 Januari 2026 ini akan berdiri satuan kerja baru di OJK, Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah dan UMKM, serta penguatan-penguatan satker (satuan kerja) dan unit kerja keuangan Syariah di bidang lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:Sambut Lonjakan Penumpang Saat Libur Nataru, Kemenhub Siapkan Bandara dan Stimulus Tekan Harga Tiket Perkuat Layanan Jemaah Indonesia, Danantara Investasi Perhotelan di Makkah 

Selama ini, fungsi pengaturan dan pengembangan perbankan syariah masih berada di bawah satuan kerja perbankan umum.

Menurutnya, dengan adanya pemisahan tersebut ekosistem keuangan Syariah dapat dibangun dengan lebih cepat dan tangguh, mengingat Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 menunjukkan adanya ketimpangan yang jauh antara tingkat literasi dan tingkat inklusi keuangan Syariah.

“Buku ini dirancang untuk menjembatani nilai-nilai Syariah dengan praktik keuangan modern. Dan dengan demikian, masjid dapat menjadi pusat pemberdayaan umat, tempat dimana masyarakat tidak hanya mendapat penguatan spiritual, tapi juga pemahaman tentang perlindungan keluarga, pengelolaan risiko dan perencanaan keuangan masa depan,” ujar Mahendra.

0 Komentar