JABAR EKSPRES – Pemerintah mengaku akan menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), jika ekonomi nasional menunjukkan pertumbuhan di kisaran 6 persen.
Itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, merepons pertanyaan Komisi XI DPR RI dalam Raker di Jakarta, Senin, yang menyoroti penjelasan skema cukai MBDK.
“Kalau ekonomi sudah tumbuh 6 persen lebih, kami akan datang ke sini untuk mendiskusikan cukai seperti apa yang pantas diterapkan (terhadap MBDK),” ujarnya, dikutip Selasa (9/12/2025).
Baca Juga:Bea Cukai Terancam Dibekukan, Purbaya: Tenggat Waktu Setahun!Ada Suap Rp550 Juta per Kontainer Impor Thrifting? Ini Kata Bos Bea Cukai
Ia menuturkan bahwa pihaknya memang belum berniat menerapkan kebijakan tersebut dalam waktu dekat, mengingat pertumbuhan ekonomi nasional belum mencapai target.
Menurutnya, alasan tersebut penting agar pelaksanaannya tidak membebani masyarakat. “Kalau sekarang, saya pikir ekonomi masyarakat belum cukup kuat,” sambung dia.
Kendati cukai MBDK telah ditargetkan sebagai salah satu sumber penerimaan negara sebesar Rp7 triliun dalam APBN 2026, ia menyebut bahwa itu tidak bisa diterapkan dalam waktu dekat.
Purbaya meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi akan lebih baik setelah triwulan pertama dan kedua tahun depan, sehingga pelaksanaan kebijakan tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi yang aktual.
Kemudian meski cukai MBDK belum diterapkan, lanjut dia, penerimaan negera dapat dioptimalkan melalui Bea Keluar emas dan batu bara pada 2026, sehingga kebijakan fiskal tetap seimbang tanpa menimbulkan kekosongan penerimaan.
Ke depan, tegas Purbaya, pihaknya lebih berhati-hati dan mempertimbangkan secara matang setiap kebijakan fiskal baru. Ia juga menjelaskan bahwa ketika mulai menjabat sebagai Menteri Keuangan, APBN 2026 telah disusun dan kondisi ekonomi saat itu dinilai relatif baik pada pertengahan tahun.
Sebelumnya pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menyoroti bahwa dalam rapat kerja, Menkeu tidak menjelaskan secara rinci sumber penerimaan lain yang telah disepakati, padahal cukai MBDK sudah ditargetkan diterapkan pada 2026.
Baca Juga:Bea Cukai Klaim Tak Pernah Izinkan Impor Beras Ilegal 250 Ton, Benarkah?Purbaya Dikecam Publik Gegara Kaji Cukai Popok Sekali Pakai: Pajaki Orang Kaya!
Fauzi meminta penjelasan mengenai model, roadmap, dan kategori cukai MBDK agar implementasinya jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menekankan kekhawatirannya terkait potensi defisit.
