Ada Suap Rp550 Juta per Kontainer Impor Thrifting? Ini Kata Bos Bea Cukai

Ada Suap Rp550 Juta per Kontainer Impor Thrifting? Ini Kata Bos Bea Cukai
Warga berjalan di samping pakaian bekas yang di jual di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, Selasa (19/8). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Seorang perwakilan pedagang pakaian bekas impor atau thrifting mengaku kerap membayar oknum pegawai bea cukai agar barangnya dapat masuk ke Tanah Air.

Tak tanggung-tanggung, perwakilan pedagang thrifting itu menyebut pihaknya membayar hingga Rp550 juta per kontainer pakaian bekas ilegal kepada oknum pegawai bea cukai.

Merespons kabar itu Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, justru membantah kabar tersebut. Bahkan ia memastikan bakal menindak oknum nakal, jika benar adanya suap untuk thrifting ilegal.

Baca Juga:Tolak Legalkan Thrifting, Purbaya: Saya Gak Peduli sama Pedagangnya!Larangan Thrifting Jadi Angin Segar bagi Industri Clothing Bandung, Disdagin: Potensi Besar Pelaku Usaha

Hal itu disampaikan Djaka usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin. “Ya kalau memang itu dari pegawai Bea Cukai, ya pasti kita akan selesaikan (beri sanksi). Yang pasti jadi pengangguran (pecat) gitu aja,” ujarnya, dikutip Selasa (25/11/2025).

Selain itu, bos bea cukai tersebut juga memastikan bakal memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap oknum tersebut, jika terbukti menerima suap dari impor pakaian bekas ilegal.

Kemudian, ia juga menyebut bahwa informasi mengenai pungutan liar (pungli) sebesar Rp550 juta untuk setiap kontainer pakaian thrifting adalah kabar yang tidak benar.

Kendati begitu, ia memastikan akan tetap melakukan pemeriksaan internal untuk menelusuri kebenaran terkait dugaan keterlibatan petugas Bea Cukai.

“Nah, itu enggak jelas itu informasi yang menyesatkan. Kalaupun ada, kalaupun ada oknum Bea Cukai yang memanfaatkan itu, yang pasti sudah kita selesaikan, gitu aja,” kata dia.

Sebelumnya, perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen Rifai Silalahi mengungkapkan bahwa hampir seluruh pakaian bekas yang dijual di pasar masuk secara ilegal. Ia menyebut biaya masuk satu kontainer pakaian bekas impor bisa mencapai sekitar Rp550 juta dan bisa menembus 100 kontainer per bulan.

“Baju thrifting ini memang masuk ke Indonesia hampir semuanya dipastikan ilegal masuknya Pak. Jadi sebenarnya kita berharap masuknya ini, barang thifting ini sekarang bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak,” kata Rifai dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Rabu lalu (19/11).

0 Komentar