JABAR EKSPRES – Dugaan kasus korupsi penyediaan barang dan jasa yang melibatkan anak perusahaan PT Migas Utama Jabar (MUJ) yakin PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI), memasuki babak baru.
Tiga orang tersangka yakni Begin Troys (BT), Nugroho Widiyantoro (NW), dan Ruli Adi Prasetia (RAP), nampaknya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Bandung.
“Iya (berkasnya) sudah di limpahkan ke pengadilan. (Untuk jadwalnya) sidang di hari Selasa 11 November 2025,” ucap Kasipidsus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan saat dikonfirmasi, Kamis (6/11).
Baca Juga:Kasus Dugaan Korupsi PT PPE Tertahan 5 Tahun, Kajari Kabupaten Bogor Siap Buka Lagi Berkas LamaPolisi Geledah BPR Kerta Raharja, Dugaan Korupsi Libatkan Mantan Komisaris Utama
Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun dari halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, para tersangka tersebut dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Selasa, 11 November 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Nantinya, para tersangka seperti, Begin Troys (BT), Nugroho Widiyantoro (NW), dan Ruli Adi Prasetia (RAP) akan mendengarkan secara langsung dakwaan yang akan dibacakan oleh 5 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, menetapkan mantan Direktur PT Migas Utama Jabar (MUJ) berinisial BT (Begin Troys)serta dua orang lainya NW (Nugroho Widiyantoro) dan RAP (Ruli Adi Prasetia) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).
Dalam kasus yang terjadi pada tahun 2022 – 2023, para tersangka tersebut menurut Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, diduga telah terlibat melakukan tindak pidana korupsi penyediaan barang dan jasa secara bersama-sama.
“Seperti tersangka BT selaku direktur PT MUJ tahun 2015 – 2023, perbuatannya yang dilakukannya yakni telah menerbitkan surat tidak berkeberatan kerjasama antara PT ENM dengan PT SDI pada tahun 2022 tanpa memperhatikan kajian analisa bisnis dan prinsip good corporate governance atau GCG,” ujarnya.
“Sementara untuk tersangka NW selaku direktur PT SDI melakukan kerjasama dengan PT ENM karena adanya perjanjian subkontraktor dari pekerjaan utama dengan anak perusahaan PT Pertamina, namun tanpa adanya sepengetahuan pemilik pekerja atau kontrak utama. Sedangkan untuk tersangka RAP selaku direktur PT ENM tahun 2020 – 2022, dalam perkara ini telah melakukan perjanjian kerjasama dengan PT SDI namun tidak adanya sepengatahuan pemilik pekerjaan atau kontrak utama,” lanjutnya.(San).
