Polisi Geledah BPR Kerta Raharja, Dugaan Korupsi Libatkan Mantan Komisaris Utama

Polisi Geledah BPR Kerta Raharja, Dugaan Korupsi Libatkan Mantan Komisaris Utama
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Bandung melakukan penggeledahan di kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (4/11/2025). Foto Agi/Jabar Ekspres/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Bandung melakukan penggeledahan di kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (4/11/2025).

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani kepolisian. Dari lokasi, petugas membawa tiga box berisi dokumen penting terkait penyelidikan.

Wakasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Asep Nuron, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Baca Juga:ASBISINDO Targetkan Market Share Bank Syariah Naik 20 PersenDari CJIBF, 34 Investor Siap Investasi Senilai Total Rp5 Triliun di Jawa Tengah

“Hari ini kami dari Unit Tipidkor Polresta Bandung melaksanakan penggeledahan dalam upaya penyidikan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polresta Bandung,” ujar Asep.

Menurutnya, penggeledahan itu dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan BPR Kerta Raharja.

“Kasus yang tengah kami tangani adalah dugaan tindak pidana korupsi di BPR Kerta Raharja,” jelasnya.

Asep mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami masih dalam tahap penyidikan, jadi belum ada penetapan tersangka,” kata dia.

Meski begitu, hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya kerugian negara sekitar Rp5 miliar.

Ia menambahkan, sejumlah dokumen yang disita berkaitan dengan proses pinjaman kredit hingga pencairan dana.

Baca Juga:Konsisten Akselerasi UMKM Naik Kelas Dorong Segmen SME BSI Naik 12,20 PersenSantos Punya Mimpi Besar Bersama Neymar, Tapi Kantong Klub Tak Bisa Dipaksakan

“Berkas yang kami bawa mulai dari awal proses pinjaman kredit sampai tahap pencairan,” ujarnya.

Dalam penyelidikan ini, lebih dari 20 saksi sudah dimintai keterangan baik dari BPR pusat maupun cabang.

Usai melakukan penggeledahan di kantor pusat BPR Kerta Raharja, polisi juga akan melanjutkan kegiatan serupa di kantor cabang BPR yang berada di Kecamatan Pameungpeuk.

“Setelah dari kantor pusat ini, kami akan melakukan penggeledahan di BPR cabang Kecamatan Pameungpeuk,” tutup Asep.

Sementara itu, Direktur Utama BPR Kerta Raharja, Aep Hendar Cahyadi, menegaskan bahwa penggeledahan tersebut tidak terkait langsung dengan lembaga BPR, melainkan dengan mantan Komisaris Utama periode 2022-2023 berinisial UY yang telah diberhentikan sejak dua tahun lalu.

“Saya mengapresiasi langkah pihak kepolisian. Kami mengikuti seluruh proses ini karena memang ranahnya Tipidkor. Tapi perlu ditegaskan, ini bukan substansinya ke lembaga, melainkan pihak luar, yaitu mantan Komisaris Utama yang sudah diberhentikan lewat RUPS,” jelas Aep.

0 Komentar