Kasus Dugaan Korupsi PT PPE Tertahan 5 Tahun, Kajari Kabupaten Bogor Siap Buka Lagi Berkas Lama

Kasus Dugaan Korupsi PT PPE Tertahan 5 Tahun, Kajari Kabupaten Bogor Siap Buka Lagi Berkas Lama
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor yang baru, Denny Achmad. Foto : Sandika /jabarekspres.com
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pragoya Pertambangan dan Energi (PPE) Kabupaten Bogor sudah tertahan lebih dari lima tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad, bertekad menuntaskan berbagai kasus yang selama ini mandek.

Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perkara yang belum berjalan, dimulai dari gelar perkara internal.

Baca Juga:Polisi Geledah BPR Kerta Raharja, Dugaan Korupsi Libatkan Mantan Komisaris UtamaPenyidikan Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung Berlanjut, Kejari Kembali Periksa 5 Kepala OPD dan Anggota DPRD

“Saya evaluasi dulu dari tim, nanti saya lihat dari gelar perkara. Semua kasus yang masuk akan saya ajukan gelar perkara,” ujar Denny di Cibinong, Rabu (5/11).

Menurutnya, langkah awal yang akan dilakukan adalah menelusuri ulang berkas dan hasil penyelidikan sebelumnya, sebelum menentukan arah penanganan lebih lanjut. Ia juga meminta publik bersabar karena dirinya baru beberapa hari menjabat.

“Saya mohon masyarakat menunggu. Kami akan lihat dulu upaya apa yang paling tepat untuk dilakukan,” katanya.

Kasus dugaan korupsi di PT PPE sendiri sudah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2022 lalu. Kendati begitu, hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan keuangan di BUMD milik Pemkab Bogor itu menyebabkan kerugian negara hampir Rp10 miliar yang terjadi pada periode 2013–2019.

Kajari sebelumnya, Sri Kuncoro, sempat mengungkapkan bahwa pihaknya menunggu itikad baik calon tersangka yang berjanji akan mengembalikan uang negara.

“Katanya mau dibayar, jadi kita tunggu,” kata Sri Kuncoro kala itu.

Baca Juga:Update Dugaan Korupsi Penyalagunaan Kewenangan di Pemkot, Kejari Bandung Periksa Ketua DPD Nasdem Update Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung: Kejari Periksa 5 Orang Saksi Hari Ini!

Sebelumnya, Kepala Kejari Cibinong pada 2022, Agustian Sunaryo, juga menuturkan, pihaknya telah bersurat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk meminta persetujuan penetapan tersangka.

“Kami sudah bersurat dan tinggal menunggu persetujuan dari Kepala Kejati Jawa Barat untuk menetapkan tersangka dalam dugaan kasus Tipikor di PT PPE,” ujar Agustian pada 8 Agustus 2022.

0 Komentar