JABAR EKSPRES – Kabar gembira kembali datang bagi para pekerja bergaji rendah.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu masih menjadi perhatian utama di akhir tahun 2025.
Program ini ditujukan untuk membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang terdampak situasi ketidakpastian ekonomi nasional dan global.
Baca Juga:Generasi Z Sukabumi Angkat Suara, Duta Muda BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Tahun 2025 Resmi TerpilihTunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Cek Syarat dan Cara Ajukannya
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa BSU bertujuan untuk menjaga daya beli dan mencegah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
“Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli, dikutip dari Antaranews.
Program ini juga menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Status dan Jadwal Pencairan BSU November 2025
Sebelumnya, BSU Tahap I telah disalurkan pada Juni–Juli 2025, dengan nominal bantuan sebesar Rp600.000 per penerima.
Namun hingga November 2025, pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan BSU Tahap II.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sempat menyampaikan bahwa penyaluran BSU akan tetap dilakukan pada semester kedua tahun 2025.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kelanjutan program tersebut.
Baca Juga:Cara Cek Bansos PKH, BPNT, BLT Kesra Cair November 2025 di Kantor Pos dan Bank HimbaraUpdate KUR Mandiri November 2025: Pinjaman hingga Rp500 Juta, Cek Angsuran dan Cara Ajukannya
“BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni–Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait BSU,” ujar Menaker Yassierli pada 13 Oktober 2025.
Artinya, meskipun banyak pekerja berharap BSU kembali cair pada November 2025, pemerintah masih dalam tahap evaluasi untuk memastikan ketersediaan anggaran dan efektivitas program sebelumnya.
Cara Cek Status dan Informasi Resmi BSU
Untuk menghindari informasi hoaks, pekerja disarankan memantau secara rutin pengumuman resmi dari:
1.Situs web resmi Kemnaker: https://kemnaker.go.id
2.Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
3.Kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan
Melalui aplikasi JMO, peserta dapat mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, data rekening aktif, serta notifikasi apabila termasuk dalam daftar penerima BSU.
