Mengacu pada laman resmi Kemnaker.go.id, berikut syarat terbaru BSU 2025 yang wajib dipenuhi pekerja agar berpeluang menerima bantuan:
1.Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid dan terdaftar dalam sistem Dukcapil.
2.Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga periode pengajuan BSU.
3.Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan atau sesuai batas upah minimum di daerah masing-masing.
Baca Juga:Generasi Z Sukabumi Angkat Suara, Duta Muda BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Tahun 2025 Resmi TerpilihTunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Cek Syarat dan Cara Ajukannya
4.Bukan penerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BLT pada periode yang sama.
5.Diprioritaskan bagi pekerja/buruh sektor swasta yang belum pernah menerima bantuan sosial pemerintah sebelumnya.
6.Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri.
Dengan kata lain, BSU diperuntukkan khusus bagi pekerja swasta aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan yang gajinya di bawah ketentuan dan tidak sedang menerima bantuan lain.
Prosedur dan Mekanisme Penyaluran BSU
Jika BSU Tahap II disetujui dan kembali digulirkan pada November 2025, penyalurannya akan dilakukan melalui mekanisme berikut:
1.Verifikasi data peserta oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Data pekerja yang memenuhi syarat akan diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses validasi lanjutan.
2.Penerbitan daftar penerima BSU.
Setelah disetujui, Kemnaker akan menetapkan penerima manfaat dan mengumumkannya secara resmi.
3.Penyaluran dana ke rekening penerima.
Dana bantuan Rp600.000 akan dikirim langsung ke rekening bank yang terdaftar atas nama peserta sesuai data BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:Cara Cek Bansos PKH, BPNT, BLT Kesra Cair November 2025 di Kantor Pos dan Bank HimbaraUpdate KUR Mandiri November 2025: Pinjaman hingga Rp500 Juta, Cek Angsuran dan Cara Ajukannya
Penerima yang belum memiliki rekening bank himbara (seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN) biasanya akan diarahkan untuk membuka rekening baru agar penyaluran bisa segera dilakukan.
