Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Cek Syarat dan Cara Ajukannya

Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Cek Syarat dan Cara Ajukannya
Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Cek Syarat dan Cara Ajukannya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kabar baik datang bagi peserta BPJS Kesehatan yang masih memiliki tunggakan iuran.

Pemerintah memastikan akan melaksanakan program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan atau “pemutihan iuran” dengan skema pendaftaran ulang peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang sebelumnya menunggak agar bisa kembali aktif menikmati layanan kesehatan tanpa terbebani utang lama.

Baca Juga:Cara Cek Bansos PKH, BPNT, BLT Kesra Cair November 2025 di Kantor Pos dan Bank HimbaraUpdate KUR Mandiri November 2025: Pinjaman hingga Rp500 Juta, Cek Angsuran dan Cara Ajukannya

Skema dan Tujuan Program Pemutihan BPJS Kesehatan

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), mengungkapkan bahwa program penghapusan tunggakan akan diterapkan dengan skema daftar ulang bagi peserta BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan sedang memverifikasi secara detail klasifikasi peserta mana yang bisa bergeser menjadi penerima bantuan iuran (PBI) dan mana yang perlu registrasi ulang,” jelasnya.

Melalui program ini, pemerintah menargetkan peserta yang sebelumnya menunggak dapat kembali aktif, terutama mereka yang kini sudah masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Peserta Bantuan Pemerintah Daerah (PBU Pemda).

Pemerintah juga menyiapkan anggaran sekitar Rp20 triliun dari APBN 2025 untuk mendukung kebijakan ini dan memperkuat keberlanjutan sistem BPJS Kesehatan.

Siapa yang Berhak Mendapat Penghapusan Tunggakan?

Tidak semua peserta akan otomatis mendapat pemutihan tunggakan.

Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, program ini dikhususkan bagi peserta yang telah beralih status dari peserta mandiri menjadi PBI atau PBU Pemda, namun masih memiliki tunggakan dari periode sebelumnya.

“Pemutihan ini intinya bagi peserta yang dulu membayar sendiri (mandiri), lalu menunggak, tapi sekarang sudah pindah ke PBI atau ditanggung pemerintah daerah. Nah, tunggakan itu yang akan dihapus.” Katanya.

Baca Juga:Raperda KTR Ancam Usaha Kecil Mau Disahkan, Pedagang Minta Perlindungan pada Bupati CirebonBelanja Cerdas, Finansial Terjaga: MR.D.I.Y. Ajak Generasi Muda Pilih Barang yang Berguna, Bukan Sekadar Viral

Dengan kata lain, peserta aktif kategori PBI atau PBU Pemda yang masih memiliki catatan tunggakan dari masa mandiri berpeluang besar mendapatkan penghapusan utang.

Selain itu, program ini juga akan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan bahwa penerima pemutihan memang layak secara ekonomi dan sosial.

Batas Maksimal Tunggakan yang Dihapus

Sesuai penjelasan BPJS Kesehatan, tunggakan yang dapat dihapus memiliki batas maksimal 24 bulan (2 tahun).

0 Komentar