JABAR EKSPRES – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya menolak untuk melanjutkan pembagian beban bunga atau burden sharing dengan Bank Indonesia (BI),
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa. “Saya semaksimal mungkin tidak akan memakai ‘burden sharing‘ itu,” ujarnya dikutip Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, skema burden sharing dengan bank sentral itu terlalu berisiko, terutama berpotensi mengaburkan batas antara kebijakan fiskal dan moneter.
Baca Juga:Kebijakan Pembebasan Ijazah KDM Tak Jelas, Operasional Sekolah Swasta KelabakanKebijakan Tak Matang KDM Rugikan Sekolah Swasta, BPMU hingga Dana Tebus Ijazah Omong Kosong Belaka!
Selain itu, Purbaya mengaku bahwa pihaknya tidak pernah menerima permintaan atau arahan terkait penerapan skema burden sharing dari Istana Presiden.
Kemudian, kata dia, BI sejatinya sengaja dipisahkan dari pemerintahan agar berdiri sendiri sebagai bank sentral yang independen.
Pemisahan itu, lanjutnya, dilakukan agar politik maupun pergantian pemerintah tidak berpengaruh terhadap kebijakan bank sentral, sebab dampaknya akan dirasakan dalam jangka panjang.
Kendati begitu, ia tidak memungkiri bahwa skema burden sharing mungkin saja akan diterapkan suatu hari, terutama ketika adanya krisis.
Namun demikian, Menteri yang dikenal dengan sejumlah kebijakan beraninya itu meyakini terdapat sejumlah aspek penting dalam kebijakan moneter yang tidak boleh diintervensi dengan kebijakan fiskal.
“Biarkan moneter di pihak moneter, jalan sendiri sesuai dengan pakemnya. Saya akan jalan dengan pakem-pakem fiskal,” kata Purbaya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan dan BI mengungkapkan rencana penerapan “burden sharing” untuk Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah terkait Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Baca Juga:Demi Kredit Perumahan Subsidi, Menteri PKP Sarankan Pemutihan BI Checking?Burden Sharing : Pembiayaan Program Asta Cita Berpotensi Inflasi
Kesepakatan “burden sharing” ini dituangkan dalam Keputusan Bersama (KB) tentang Tambahan Bunga dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Mewujudkan Asta Cita Terkait Ekonomi Kerakyatan.
Cara pembagian beban bunga dilakukan dengan membagi rata biaya atas realisasi alokasi anggaran untuk program pemerintah terkait Perumahan Rakyat dan KDMP setelah dikurangi imbal hasil untuk penempatan Pemerintah terkait kedua program tersebut di lembaga keuangan domestik.
“Kesepakatan ini mulai berlaku tahun 2025 sampai dengan berakhirnya program pemerintah tersebut,” sebut Kemenkeu dan BI dalam pernyataan bersama di Jakarta, Senin (8/9).
Dalam pelaksanaannya, pembagian beban dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening pemerintah yang ada di BI.
