Kemenkeu dan BI sebelumnya menegaskan “burden sharing” atas program perumahan rakyat dan koperasi dilakukan dengan menerapkan kaidah kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Skema ini juga menerapkan kebijakan yang bertata kelola baik, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
