JABAR EKSPRES – Kabar gembira datang untuk jutaan petani di seluruh Indonesia! Mulai Oktober 2025, pemerintah resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi melalui keputusan terbaru Kementerian Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.
Kebijakan ini menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang ingin meringankan beban petani serta memperkuat ketahanan pangan nasional.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebut penurunan harga ini dilakukan tanpa menambah subsidi APBN, melainkan dengan cara memangkas rantai distribusi dan merevitalisasi industri pupuk nasional.
Baca Juga:Sedang Tayang! Link Live Streaming Playoff MPL PH Season 16 TLPH vs AURORA Hari Ini, 24 Oktober 2025Daftar Nama PPPK Paruh Waktu 2025 yang Akan Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu pada 2026
Daftar Harga Baru Pupuk Subsidi 2025
Berikut harga terbaru pupuk subsidi yang mulai berlaku secara nasional:
- Urea: Rp1.800 per kg
- NPK: Rp1.840 per kg
- NPK Kakao: Rp2.640 per kg
- ZA Tebu: Rp1.360 per kg
- Organik: Rp640 per kg
Menariknya, penyesuaian harga ini juga berlaku untuk pupuk yang sudah disalurkan namun belum ditebus oleh petani.
Selisih harga nantinya akan dikompensasi dalam bentuk potongan pada pembelian berikutnya.
Lokasi Pembelian Pupuk Subsidi 2025
Setelah kebijakan baru ini berlaku, pupuk subsidi hanya dapat dibeli di kios resmi yang ditunjuk pemerintah.
Kios tersebut merupakan bagian dari jaringan distribusi Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dan telah terdaftar dalam sistem e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Berikut panduan lengkap lokasi dan cara pembeliannya:
1. Kios Resmi Pupuk Bersubsidi
- Cari kios yang menampilkan papan bertuliskan “Kios Resmi Pupuk Bersubsidi”.
- Kios ini sudah terdaftar di bawah distributor resmi seperti Petrokimia Gresik, Pusri, Kujang, Pupuk Kalimantan Timur (PKT), dan Pupuk Iskandar Muda (PIM).
- Kios tersedia hampir di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
2. Melalui Kelompok Tani (Poktan) dan e-RDKK
- Petani wajib terdaftar dalam kelompok tani dan tercatat di sistem e-RDKK.
- Untuk yang belum terdaftar, bisa segera melapor ke penyuluh pertanian di desa atau kecamatan.
- Petani hanya bisa membeli pupuk sesuai kuota dan jadwal yang ditetapkan berdasarkan luas lahan dan jenis komoditas.
3. Distribusi Tetap dan Terpantau
- Pupuk disalurkan langsung dari gudang Lini IV PIHC ke kios resmi.
- Pemerintah menegaskan, pembelian pupuk subsidi tidak bisa dilakukan secara online atau di pasar bebas.
- Tujuannya agar subsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak.
