Daftar Nama PPPK Paruh Waktu 2025 yang Akan Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu pada 2026

Daftar Nama PPPK Paruh Waktu 2025 yang Akan Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu pada 2026
Daftar Nama PPPK Paruh Waktu 2025 yang Akan Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu pada 2026
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kabar bahagia datang bagi seluruh guru honorer di Indonesia! Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu mulai tahun 2026.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, yang menyebut bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menuntaskan status guru honorer di seluruh Indonesia.

  • “Guru honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahun 2025 dan berstatus paruh waktu, akan diangkat menjadi PPPK penuh setelah formasi di daerah tersedia pada tahun 2026,” ujar Nunuk.

Dengan begitu, seluruh PPPK Paruh Waktu 2025 akan masuk ke dalam daftar penerima penyesuaian status menjadi PPPK Penuh Waktu pada tahun 2026.

Baca Juga:17 Daftar Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 Oktober 2025: Dapatkan Haaland OVR 110 dan Ribuan Gems Gratis!Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Terbaru: Pinjaman Rp130 Juta, Cicilan Ribuan! Ini Cara Pengajuannya Via Online

Nunuk menegaskan bahwa skema ini merupakan bagian dari rencana besar pemerintah menghapus status guru honorer. Ia menyebutkan, jika Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) disahkan tahun depan, maka pengelolaan guru akan lebih teratur dan tidak lagi terhambat kebijakan daerah.

  • “Dengan skema ini, mudah-mudahan tahun 2026 tidak ada lagi guru honorer di Indonesia,” tegasnya.

Salah satu perubahan penting dalam RUU Sisdiknas adalah pengelolaan guru yang akan diambil alih oleh pemerintah pusat. Langkah ini bukan untuk melakukan sentralisasi, melainkan demi meningkatkan efektivitas distribusi tenaga pendidik agar pemerataan guru di seluruh Indonesia bisa tercapai.

Selama ini, distribusi guru kerap tidak merata karena bergantung pada kebijakan pemerintah daerah. Dengan sistem baru nanti, penempatan guru akan dilakukan secara nasional dan lebih adil.

Selain perbaikan status kepegawaian, pemerintah juga berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru. Saat ini, tunjangan sertifikasi guru non-ASN sudah mencapai Rp2 juta per bulan, sementara guru ASN menerima tunjangan setara gaji pokok.

Selain itu, insentif guru honorer juga menjadi perhatian khusus. Tahun 2025, sebanyak 300 ribu guru honorer telah mendapatkan insentif Rp300 ribu per bulan, dan mulai tahun 2026 jumlahnya akan naik menjadi Rp400 ribu per bulan.

Sementara itu, pelaksanaan PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang jika memenuhi tiga syarat utama:

0 Komentar