Syarat Membeli Pupuk Subsidi
Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga baru, petani perlu memenuhi syarat berikut:
- Terdaftar di kelompok tani (Poktan) dan e-RDKK.
- Memiliki lahan maksimal sesuai ketentuan (≤2 hektare).
- Membawa KTP asli dan kartu anggota Poktan.
- Membeli sesuai kuota yang telah ditentukan.
Dengan harga pupuk bersubsidi yang kini lebih terjangkau, petani memiliki peluang besar untuk menekan biaya tanam dan meningkatkan produktivitas.
Kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah di bawah Presiden Prabowo benar-benar serius memperkuat sektor pertanian nasional.
Baca Juga:Sedang Tayang! Link Live Streaming Playoff MPL PH Season 16 TLPH vs AURORA Hari Ini, 24 Oktober 2025Daftar Nama PPPK Paruh Waktu 2025 yang Akan Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu pada 2026
Petani pun kini tak perlu bingung lagi cukup datang ke kios resmi pupuk bersubsidi di wilayah masing-masing untuk menebus pupuk dengan harga baru mulai Rp640 per kilogram!
