Jangan Malu Jadi Korban Penipuan, Begini Cara  Lapor ke Indonesia Anti Scam Center (IASC) 

Cara melaporkan penipuan ke Indonesia Anti Scam Center
Cara melaporkan penipuan ke Indonesia Anti Scam Center
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus penipuan dengan berbagai modus terus menunjukkan angka peningkatan setiap tahunnya. Sejak didirikan pada November 2024 lalu Indonesia Anti Scam Center (IASC) sudah menerima 274.772 laporan penipuan dari masyrakat.

Angka tersebut dilaporkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) hingga 30 September 2025 lalu.

Jumlah tersebut terdiri dari 110.827 laposan langsung dari para korban ke sistem IASC dan 163.946 merupakan laporan dari pelaku usaha keuangan yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC..

Baca Juga:Ini Pedoman Aturan Kesehatan Terbaru Bagi Calon Jemaah Haji 2026 dari Kerajaan Arab saudiCek Fakta Aplikasi VIR Disebut Ilegal, Benarkah Penghasil Uang yang Berbahaya?

Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat konfrensi pers RDK OJK.

“Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 443.235 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 87.819. Dia bilang total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 6,1 triliun. Total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 374,2 miliar,” sebutnya.

Friderica menerangkan IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Sebagai informasi, OJK menyebut target dari IASC adalah penundanaan transaksi atau pemblokiran penipuan dengan cepat dan menyelamatkan dana korban. Selain itu, mengidentifikasi pelaku penipuan, serta penindakan hukum bekerja sama dengan kepolisian.

Bagi masyarakat yang merasa jadi korban penipuan, bisa melaporkan kasusnya ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dengan cara mengunjungi situs web resmi iasc.ojk.go.id.

Beberapa hal yang perlu disampaikan diantaranya mengisi data diri, mencantumkan kronologi kejadian, dan melampirkan bukti penipuan.

Selain itu, juga bisa menghubungi langsung ke OJK melalui telepon ke nomor 157 atau melalui WhatsApp ke 081-157-157-157.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat menjadi korban penipuan adalah :

– Segera Lapor

Baca Juga:4 Benefit Menjadi Peserta Magang Nasional 2025,  Gaji UMK dan Jaminan Ketenagakerjaan, Buran DAFTAR4 Alasan Satgas PASTI Hentikan Operasional Golden Eagle yang Janjikan Hapus Utang Masyarakat 

Laporkan penipuan sesegera mungkin untuk meningkatkan peluang dana Anda dapat diselamatkan.

– Waspadai Situs Palsu

Hati-hati terhadap situs web atau akun palsu yang mengatasnamakan IASC. Pastikan hanya menggunakan situs resmi IASC (iasc.ojk.go.id).

– Lindungi Diri Anda

Jangan pernah memberikan informasi pribadi atau mentransfer uang ke rekening pribadi atas permintaan pihak yang tidak jelas.

0 Komentar