JABAR EKSPRES – Keragu-raguan masyarakat terkait keamanan sebuah entitas bernama Golden Eagle akhirnya terjawab, Setelah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasionalnya.
Golden Eagle International – UNDP atau Golden Eagle selama ini memiliki modus menawarkan janji manis pada masyarakat bisa menghapuskan utang terutama pada pihak perbankan
Sudah banyak masyrakat yang tergiur dengan tawaran tersebut, meski untuk menghapuskan utang tersebut, dikenakan biaya yang juga tidak sedikit.
Baca Juga:Poland–Indonesia Gaming Roadshow 2025 di Bandung, Tampilkan Kolaborasi dan Inovasi KreatifMitra 10 Home Renovation Expo di Tenth Avenue Mall Bandung hadirkan Inspirasi dan Solusi Renovasi Rumah Modern
Kini Satgas Pasti sudah menghentikan seluruh kegiatan Golden Eagle di Indonesia karena dianggap tidak memiliki landasan legalitas operasional yang jelas dan berpotensi memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
Sebelum kebijakan penghentian tersebut, Satgas PASTI telah memanggil perwakilan dari Golden Eagle beserta perwakilan nasabah dalam rangka klarifikasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespons secara dini informasi dari masyarakat yang mendapatkan penawaran penghapusan utang dari Golden Eagle.
Selanjutnya proses permintaan klarifikasi dilakukan bersama dengan Satgas PASTI. Dari agenda tersebut, diperoleh informasi mengenai legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Golden Eagle.
“Dari proses klarifikasi tersebut Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan kegiatan Golden Eagle yang melakukan penawaran penghapusan utang,” tulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam keterangan tertulis, Selasa (14/10/2025).
Setelah melakukan proses permintaan klarifikasi dari berbagai pihak tersebut, Satgas pasti sampai pada keputusan untuk menghentikan seluruh operasional Golden Eagle karena empat alasan yang mendasarainya, yakni :
1. Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat yang diklaim berlandaskan 24 dasar hukum.
Baca Juga:Waspadai Area Blindspot, Kunci Aman Berkendara di Jalan RayaDorong Digitalisasi Tata Kelola Legal Berbasis AI, Telkom Luncurkan TELIS 2.0
2. Golden Eagle tidak dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang diklaim tersebut.
3. Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia, dan
4. Golden Eagle tidak memiliki perizinan beroperasi yang jelas.
“Berdasarkan hasil klarifikasi atas temuan tersebut yang dihadiri oleh pihak Golden Eagle dan Satgas PASTI Daerah maupun Pusat, dapat disimpulkan bahwa skema pembiayaan yang ditawarkan terbukti tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan bagi masyarakat,” lanjut OJK.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya kepada website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id.
