JABAR EKSPRES – Informasi penting bagi calon jemaah haji tahun 1447 H/2026 M, karena Kerajaan Arab Saudi telah membuat aturan kesehatan baru yang wajib ditaati oleh para calon jamaah haji untuk bisa masuk ke Arab saudi.
Dilansir dari National Hajj Commission of Nigeria (NAHCON), Kementerian Kesehatan Arab Saudi meminta setiap negara yang akan mengirimkan jemaahnya untuk memastikan warganya dalam kondisi sehat dan layak berangkat.
Pedoman baru ini memuat syarat medis dan vaksinasi yang wajib dipenuhi calon jemaah agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman dan lancar.
Baca Juga:Cek Fakta Aplikasi VIR Disebut Ilegal, Benarkah Penghasil Uang yang Berbahaya?4 Benefit Menjadi Peserta Magang Nasional 2025, Gaji UMK dan Jaminan Ketenagakerjaan, Buran DAFTAR
Adapun syarat medis yang disebutkan adalah jamaah tidak boleh berhaji jika menderita beberapa penyakit berat di bawah ini :
– Gangguan jantung- Gangguan fungsi paru-paru- Gangguan fungsi ginjal- Penyakit kronis stadium lanjut- Gangguan mental atau psikologis parah- Pasien kanker yang sedang menjalani kemoterapi, terapi biologis, atau radioterapi- Ibu hamil dengan risiko tinggi.
Selain itu, calon jemaah wajib memiliki surat keterangan sehat dari dokter resmi di negara asal yang menyatakan bebas dari penyakit menular aktif, seperti tuberkulosis atau demam berdarah.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penularan penyakit selama pelaksanaan ibadah haji yang diikuti jutaan orang dari berbagai negara.
Jenis Vaksinasi Wajib
Selain mengatur syarat kesehatan wajib, juga ada syarat vaksin yang harus diterima calon jemaah haji, diantaranya:
1. COVID-19
Jemaah wajib mendapat vaksin lengkap yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi. Dosis terakhir diberikan antara 2021-2025 dan minimal dua minggu sebelum keberangkatan.
2. Meningitis (ACWY)
Setiap jemaah wajib divaksin meningitis kuadrivalen paling lama lima tahun dan paling cepat sepuluh hari sebelum tiba di Arab Saudi.
3. Polio
Baca Juga:4 Alasan Satgas PASTI Hentikan Operasional Golden Eagle yang Janjikan Hapus Utang Masyarakat Poland–Indonesia Gaming Roadshow 2025 di Bandung, Tampilkan Kolaborasi dan Inovasi Kreatif
Jemaah dari negara yang masih berisiko polio harus mendapat satu dosis vaksin polio (IPV atau OPV) minimal empat minggu sebelum keberangkatan, dengan bukti tercatat dalam International Certificate of Vaccination atau Kartu Kuning.
Namun belum ada kepastian apakah Indonesia menjadi salah satu negara yang wajib menerapkan aturan tersebut, karena Kerajaan Saudi belum merilis daftar negara-negara yang jemaahnya wajib mengambil vaksin ini untuk musim haji 2026.
