Ini Pedoman Aturan Kesehatan Terbaru Bagi Calon Jemaah Haji 2026 dari Kerajaan Arab saudi

ILUSTRASI aturan kesehatan haji 2026.
ILUSTRASI aturan kesehatan haji 2026.
0 Komentar

4. Demam Kuning

Setiap pelancong berusia di atas sembilan bulan wajib memiliki sertifikat vaksin demam kuning yang masih berlaku saat tiba di Arab Saudi.

Khusus untuk penyakit demam kuning, hanya berlaku bagi jemaah yang berasal dari negara-negara endemik demam kuning (Yellow Fever), tidak temasuk Indonesia.

Mengutip keterangan Kementerian Kesehatan RI, pada 2025 jemaah haji dan petugas haji tidak diwajibkan menerima vaksin jenis ini. Bila tidak ada perubahan, maka hal tersebut juga akan berlaku pada musim haji 2026 mendatang.

Aturan Berlaku bagi Semua Negara

Baca Juga:Cek Fakta Aplikasi VIR Disebut Ilegal, Benarkah Penghasil Uang yang Berbahaya?4 Benefit Menjadi Peserta Magang Nasional 2025,  Gaji UMK dan Jaminan Ketenagakerjaan, Buran DAFTAR

Otoritas kesehatan Arab Saudi akan memeriksa kelengkapan kesehatan jemaah di semua pintu masuk negara. Jemaah yang tidak memenuhi persyaratan dapat ditolak masuk, diisolasi, atau diperiksa lebih lanjut.

Jika terjadi wabah penyakit global, Arab Saudi juga dapat menerapkan langkah tambahan sesuai dengan pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Ketentuan yang disebutkan di atas merupakan aturan resmi Arab Saudi yang berlaku untuk seluruh negara, termasuk Indonesia.

Semua jemaah calon haji diwajibkan mendapat vaksin meningitis, polio (bila berasal dari wilayah berisiko), demam kuning untuk daerah endemis, serta vaksin COVID-19 lengkap. Vaksin influenza musiman juga disarankan, terutama bagi lansia, ibu hamil, anak-anak, dan penderita penyakit kronis.

Aturan Kesehatan bagi Jemaah Lansia dan Memiliki Penyakit Kronis

Melansir laman Nusuk, jemaah haji, terutama lansia dan mereka yang memiliki kondisi kronis berat seperti kanker stadium lanjut, penyakit jantung dan pernapasan, penyakit hati atau ginjal stadium lanjut, dan pikun, harus berkonsultasi dengan penyedia layanan kesehatan mereka sebelum memulai perjalanan haji. Konsultasi ini penting untuk menilai kesiapan fisik dan kondisi kesehatan mereka secara keseluruhan.

Kesiapan kesehatan calon jemaah haji menjadi bagian penting dari syarat istita’ah haji. Seiring pergantian penyelenggara haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah, terdapat wacana untuk memperketat persyaratan tersebut.

Hal ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf Hasyim (Gus Irfan).

Baca Juga:4 Alasan Satgas PASTI Hentikan Operasional Golden Eagle yang Janjikan Hapus Utang Masyarakat Poland–Indonesia Gaming Roadshow 2025 di Bandung, Tampilkan Kolaborasi dan Inovasi Kreatif

“Saya pesan kepada jemaah, tolong jaga kesehatan. Tahun ini istitha’ah kesehatan sesuai permintaan dari Pemerintah Saudi akan kita kembalikan ke standar semula yang kita miliki,” ujar Gus Irfan kepada wartawan.

0 Komentar