JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar melakukan langkah besar dalam penyegaran birokrasi dengan merotasi dan memutasikan sebanyak 60 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan eselon. Kebijakan strategis ini efektif mulai Senin, 13 Oktober 2025. Wali Kota Banjar, Ir. H. Sudarsono, menegaskan bahwa rotasi ini merupakan upaya sistematis untuk mendinamisasi dan menyegarkan kinerja birokrasi pemerintahan.
Wali Kota Sudarsono merincikan bahwa dari total 60 pejabat eselon yang akan mengalami perpindahan posisi, komposisinya terbagi menjadi Eselon IIb sebanyak 8 orang, Eselon IIIa sebanyak 13 orang, Eselon IIIb sebanyak 15 orang, Eselon IVa sebanyak 15 orang, dan Eselon IVb sebanyak 9 orang. Rincian ini menunjukkan bahwa pergerakan sumber daya manusia ini menyentuh hampir semua level kepemimpinan struktural di dalam organisasi Pemkot Banjar.
“Total ada 60 eselon. Rinciannya eselon II B = 8, III A = 13, III B = 15, IV A = 15, IV B = 9,” ujar Sudarsono dalam penjelasannya.
Baca Juga:Yayasan Kasih Palestina Siap Bangun Kembali Masjid Istiqlal Indonesia di GazaBabatuRun 2025: Saat Lari Jadi Bahasa Kebaikan di Kota Bandung
Sebagai konsekuensi dari proses rotasi dan mutasi yang telah melalui tahapan panjang ini, terungkap bahwa terdapat lima kursi kepemimpinan di level Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat ini masih lowong. Kelima posisi strategis yang kosong itu adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banjar, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Lebih jauh, Wali Kota Sudarsono menjelaskan bahwa esensi utama dari kebijakan rotasi besar-besaran ini adalah untuk mengoptimalkan kinerja birokrasi dan, pada ujungnya, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Banjar. Ia menekankan bahwa rotasi dan mutasi dipandang sebagai sebuah kebutuhan organisasi yang wajar dan sehat.
“Tujuannya adalah untuk mendinamisasi sumber daya manusia yang ada, mencegah kejenuhan, serta menciptakan perspektif baru dalam pengambilan kebijakan di tiap-tiap OPD,” katanya.
Wali Kota juga menegaskan bahwa proses ini murni didasarkan pada analisis kebutuhan organisasi serta prinsip meritokrasi, yaitu menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat. Ia dengan tegas menyangkal jika kebijakan ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan-pertimbangan di luar profesionalitas dan kebutuhan institusi. “Pelantikan ini melalui tahapan panjang sesuai prosedur,” tegas Sudarsono.
