JABAR EKSPRES – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terutama dalam memastikan pencairan pesangon dan jaminan hari tua.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil peran aktif dalam memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan.
“Nanti kita dari kementerian akan memfasilitasi dengan pekerja dan pelaku usaha. Mereka kan harus punya jaminan hari tua, mungkin dapat pesangon sesuai standar yang sudah ditetapkan oleh perusahaan-perusahaan tadi,” kata Wamenaker dikutip dari ANTARA, Selasa (10/7).
Baca Juga:Diresmikan Ahmad Luthfi, Desa Tersono Batang Jadi Contoh Desa Mandiri Kelola SampahHarga Telur Ayam Ras Naik di 175 Kabupaten/Kota, BPS: Perlu Diwaspadai, Sudah di atas HAP!
Langkah ini menjadi bagian dari respons Kemnaker terhadap dinamika industri, terutama sektor padat karya yang terdampak perlambatan ekonomi global.
Afriansyah menjelaskan bahwa Kemnaker akan menjembatani dialog antara pekerja, perusahaan, dan dinas terkait agar proses PHK, bila terjadi, tetap berjalan sesuai aturan ketenagakerjaan.
Ia mencontohkan kasus yang saat ini menjadi sorotan publik, yaitu dugaan pailitnya PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBA Textile) di Bandung.
Meski demikian, Kemnaker belum menerima laporan resmi terkait PHK dari perusahaan tersebut.
Pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari pihak perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan Bandung, serta serikat pekerja dan buruh agar pendataan dapat dilakukan dengan akurat.
“Belum ada, ini belum ada laporan-laporan,” jelasnya.
Namun, ia menduga situasi yang dialami perusahaan tekstil di Bandung tersebut merupakan imbas dari berkurangnya pesanan ekspor akibat perlambatan ekonomi global yang mempengaruhi sektor industry padat karya.
Wamenaker juga menyoroti bahwa tekanan yang dihadapi SBA Textile merupakan gambaran nyata dampak perlambatan ekonomi global terhadap industri dalam negeri.
Baca Juga:Dorong Daya Beli Masyarakat, INDEF: Program Diskon Tarif Listrik 50 Persen Layak Diulang KembaliLebih Besar dari APBD! Anggaran MBG di Jabar Capai Rp50 Triliun, SPPG Kecipratan Duit Rp10 Miliar
Penurunan pesanan ekspor menyebabkan terganggunya operasional perusahaan, yang pada akhirnya berdampak pada hubungan kerja dengan karyawan.
Akibat berkurangnya order, kegiatan produksi menurun sehingga perusahaan kesulitan mempertahankan karyawan, hingga akhirnya mengambil keputusan pemutusan hubungan kerja.
Lebih lanjut, Afriansyah membedakan kasus SBA Textile dengan persoalan yang dihadapi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Ia menyebut bahwa kendala di Sritex lebih bersifat internal, termasuk persoalan hukum dan manajerial, sementara SBA Textile lebih dipengaruhi oleh kondisi pasar eksternal.
