JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana narkotika sepanjang September 2025. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 33 tersangka diamankan beserta barang bukti yang mencakup sabu, tembakau sintetis, ganja, dan obat keras tertentu.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, mengatakan pengungkapan dilakukan di berbagai kecamatan di wilayah Kota Bogor.
“Sepanjang September 2025 ini kami berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang tersebar di enam wilayah, di antaranya Bogor Utara enam kasus, Bogor Timur lima kasus, Bogor Selatan empat kasus, Bogor Tengah empat kasus, Bogor Barat lima kasus, dan Tanah Sareal empat kasus, dengan total tersangka sebanyak 33 orang,” ujar AKP Ali Jupri dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga:Jadi Pengedar Narkoba, Kapan Drama Kim Young Kwang "Walking on Thin Ice" Tayang? Razia Gabungan BNN Cimahi Bongkar Penyalahgunaan Narkoba di Rumah Kos, 1 Penghuni Kabur dan 1 Mobil Diamankan
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan delapan tersangka kasus sabu dari tujuh laporan polisi. Para tersangka berinisial MFB (26), C (32), ES (32), R (34), A (27), RR (18), SS (31), serta R (37) yang diketahui merupakan residivis.
Untuk kasus tembakau sintetis, Satres Narkoba mencatat sepuluh laporan dengan dua belas tersangka, masing-masing berinisial A.M.M (23), Z.H (20), A.Y (26), M.G.R (27), D.H.W (29), D (27), M.I.B (23), R (20), J.R (22), M.S.G (25), H.N (31), dan M.F.A (24).
Sementara itu, seorang tersangka berinisial M.I.F (26) diamankan dalam kasus ganja. Selain itu, polisi juga mengamankan dua belas tersangka kasus psikotropika dan obat keras tertentu dari sepuluh laporan, masing-masing berinisial D (22), N.A (31), M.I (29), J (30), M.D.A (19), D (26), M.I.S (27), M.K (23), A.R (27), M.A (23), M.A (23), dan M (25).
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka antara lain sabu seberat 569,42 gram, tembakau sintetis seberat 1.650 gram, ganja seberat 522 gram, dan obat keras tertentu sebanyak 51.092 butir.
Sementara seluruh tersangka aman dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan (2) untuk kasus peredaran sabu, ganja, dan tembakau sintetis dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
