Ungkap 28 Kasus Narkoba Selama September 2025, Polres Bogor Tangkap 33 Tersangka!

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota mengungkap 28 kasus tindak pidana narkotika sepanjang September 202
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota mengungkap 28 kasus tindak pidana narkotika sepanjang September 2025, Rabu (1/10/2025). Foto: Sekar Andini
0 Komentar

Selain itu, Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) juga diterapkan sesuai jenis narkotika yang disita. Untuk kepemilikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman, ancaman pidananya minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.

Sementara Pasal 113 ayat (1) pun akan diterapkan terhadap tersangka yang terlibat dalam produksi, pengolahan, hingga peredaran lintas batas narkotika, dengan ancaman penjara minimal lima tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

“Adapun untuk kasus penyalah gunaan obat keras tertentu, kami akan menjerat para tersangka dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 hingga 15 tahun penjara dan denda paling besar Rp5 miliar,” katanya.

Baca Juga:Jadi Pengedar Narkoba, Kapan Drama Kim Young Kwang "Walking on Thin Ice" Tayang? Razia Gabungan BNN Cimahi Bongkar Penyalahgunaan Narkoba di Rumah Kos, 1 Penghuni Kabur dan 1 Mobil Diamankan

Polresta Bogor Kota pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mencurigai atau menemukan adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.

“Bagi masyarakat yang memiliki informasi tentang tindak pidana narkotika, silakan hubungi nomor aduan 110 atau nomor aduan Polresta Bogor Kota di +62 858-89-110-110,” tuturnya.

0 Komentar