“Seiring berjalannya waktu selama saya bekerja sembilan bulan, banyak pekerjaan yang harus saya lakukan sendiri, padahal saya sudah mengajukan untuk menambah tim agar saya bisa melaksanakan pekerjaan tepat waktu dan sesuai target. Namun pihak perusahaan tidak mengACC,” jelasnya.
Kondisi kerja yang tidak ideal inilah yang akhirnya memicu keputusannya untuk mencari kesempatan lain. Sayangnya, niat tersebut terhambat oleh ijazahnya yang masih disimpan paksa. Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen RSOP Ciamis belum menanggapi saat dikonfirmasi.
Praktik penahanan ijazah seperti ini mendapat sorotan tajam dari kalangan hukum. Andi Maulana, S MH seorang pemerhati hukum, menegaskan bahwa tindakan semacam itu jelas dilarang.
Baca Juga:Kuota 8 Persen Suporter Timnas Indonesia di Arab Saudi Tak IdealTerungkap! Alasan Mees Hilgers dan Marselino Tak Dipanggil Timnas Indonesia, Ternyata…
Ia merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/SE/HK.04/IV/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan secara eksplisit bahwa pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah serta dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja.
Dokumen pribadi yang dimaksud termasuk di antaranya sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
“Larangan ini bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Surat edaran itu juga melarang pemberi kerja menghalangi atau menghambat pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak,” kata Andi Maulana SH MH.
Menurut Andi, kasus yang menimpa Egit Nurfajrin ini menyisakan pertanyaan besar tentang praktik ketenagakerjaan yang sehat dan berkeadilan.
Di satu sisi, perusahaan mungkin merasa perlu untuk melindungi investasinya dengan memasukkan klausul penalti. Namun di sisi lain, hak-hak dasar pekerja untuk mengembangkan karier dan memperoleh penghidupan yang layak tidak boleh dikorbankan.
“Ijazah, sebagai dokumen pribadi yang sah, seharusnya tidak menjadi alat tekanan untuk memenuhi tuntutan finansial yang tidak masuk akal bagi seorang karyawan yang baru enam bulan bekerja,” tegas Andi Maulana. (CEP)
