Deadline 2025, Cimahi Matangkan Strategi Pengangkatan Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Deadline 2025, Cimahi Matangkan Strategi Pengangkatan Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu
Pemkot Cimahi tengah mematangkan strategi untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN yang belum tertampung dalam skema PPPK penuh/Foto: Istimewa/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi tengah mematangkan strategi untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang belum tertampung dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh.

Hal ini menjadi krusial mengingat batas waktu penataan tenaga non-ASN yang ditetapkan pemerintah pusat akan berakhir pada Desember 2025.

Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, dan Pendidikan Diklat BKPSDMD Kota Cimahi, Aziz Sumaryono, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK tetap mengikuti prosedur reguler yang ketat.

Baca Juga:Persib Tambah Tembok Italia: Federico Barba Siap Perkokoh Lini BelakangRekrutan Emas! Thom Haye Jadi Motor Baru Persib Bandung

“Seleksi tetap dilakukan melalui tahapan administrasi dan uji kompetensi berbasis CAT (Computer Assisted Test). Belum ada skema pengangkatan langsung tanpa tes ulang. Untuk PPPK paruh waktu, acuan dasarnya adalah data resmi dari BKN dan ketentuan pemerintah pusat,” ujarnya saat dikonfirmasi Jabar Ekspres, Kamis (28/8/25).

Aziz menekankan bahwa Pemkot Cimahi menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keadilan dalam seluruh proses pengusulan.

Seluruh tahapan dilakukan berdasarkan database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui verifikasi administratif yang objektif, pengumuman terbuka disertai masa sanggah, serta seleksi berbasis nilai dan masa kerja.

“Selain itu, ada pengawasan langsung dari pemerintah pusat dengan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran. Dengan cara ini, kami berharap dapat meminimalisir potensi kecemburuan sosial di kalangan pegawai,” ungkapnya.

Dari sisi kebutuhan, Pemkot Cimahi mencatat tiga sektor yang paling mendesak untuk segera diisi formasinya melalui PPPK paruh waktu. Pertama, tenaga teknis, yang meliputi posisi Penata Layanan Operasional, Operator Layanan, hingga Pengelola Umum Operasional.

Kedua, tenaga pendidik, meskipun jumlahnya menurun dibandingkan 2022–2023, kebutuhan guru pada mata pelajaran tertentu seperti Seni Budaya tetap signifikan. Ketiga, tenaga kesehatan, dengan formasi vital seperti Bidan Terampil, Perawat (terampil maupun ahli), serta Perekam Medis.

“Bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis adalah kebutuhan prioritas yang tidak bisa ditunda. Tanpa pemenuhan ini, layanan publik akan terganggu,” tambah Aziz.

Baca Juga:Out of the Box! Persib Umumkan Kedatangan Federico Barba dan Thom Haye Lewat Siarang Langsung TVRI JabarMotivator Kaya Raya Asal Jambi Jadi Tersangka Otak Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Dari sisi keuangan, Pemkot Cimahi harus menyesuaikan kemampuan fiskal daerah. Skema gaji untuk PPPK paruh waktu disusun ulang sesuai kemampuan APBD. Keputusan terkait ditetapkan melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi payung hukum dalam penataan non-ASN secara nasional.

0 Komentar