JABAR EKSPRES – Seorang kepala dinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar, Jawa Barat, berinisial NK, terjerat dalam kasus dugaan penggelapan uang iuran peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Diklatpim II) atau Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II.
Ironisnya, tindakan yang diduga dilakukan justru di tengah program yang bertujuan membangun karakter dan integritas pemimpin tersebut. Akibat perbuatannya, NK dinyatakan gagal lolos dari diklat dan kini terancam sanksi berat.
Kejadian ini berlangsung dalam pelaksanaan Diklatpim II Angkatan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan di Kampus BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, sejak 14 April hingga 29 Agustus 2025.
Baca Juga:DPR Minta Mabes TNI Jelaskan Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi: Jangan Sampai Langgar Putusan MKDi Ujung Karier, Messi Masih Menimbang Piala Dunia Terakhir
Diklat yang diikuti oleh 34 peserta dari berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah se-Indonesia, Pemkot Banjar sendiri mengikutsertakan dua orang Kepala Dinas dalam kegiatan tersebut. Namun hal ini ternoda oleh ulah oknum yang seharusnya menjadi teladan.
NK, yang dipercaya sebagai bendahara kelompok, diduga menggelapkan uang kas para peserta sebesar Rp125 juta. Uang sebesar Rp5 juta per peserta itu dikumpulkan untuk kebutuhan bersama selama masa pelatihan. Namun, ketika dana tersebut akan digunakan, NK diduga telah menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadinya.
Atas dugaan pelanggaran integritas yang serius ini, pihak penyelenggara diklat mengambil sikap tegas dengan tidak meluluskan NK. Kegagalannya bukan karena kompetensi yang rendah, tetapi karena tindakan amoral yang bertentangan langsung dengan nilai-nilai kepemimpinan yang hendak dibangun dalam diklat tersebut.
Tindakan NK ini memantik kemarahan pejabat tinggi di Jawa Barat. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, yang juga membuka dan melepas kegiatan diklat tersebut, disebutkan ‘meradang’ atas insiden ini. Herman langsung memerintahkan Pemkot Banjar untuk memberikan sanksi tegas kepada ASN yang bersangkutan. Perintah tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Wali Kota Banjar, H. Sudarsono.
Saat dikonfirmasi, Sudarsono mengaku sedang memproses kasus ini secara serius. “Leres pisan nuju diproses ku abdi (Betul sekali sedang diproses oleh saya). Penegakan disiplin ASN akan ditegakkan kepada yang bersangkutan,” tegasnya kepada Jabar Ekspres.
Wali Kota menambahkan bahwa tindakan NK sangat memalukan dan mencoreng nama baik Pemkot Banjar. Pasalnya, Diklatpim II adalah ajang nasional yang diikuti oleh pejabat eselon II dari seluruh Indonesia, termasuk kementerian.
