JABAR EKSPRES – Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, angkat bicara soal dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada YouTuber Ferry Irwandi, yang disebut-sebut mengancam pertahanan siber Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI.
Ia meminta Mabes TNI untuk memberikan penjelasan yang terang terkait dasar tuduhan tersebut.
Menurut Hasanuddin, terdapat keraguan mengenai unsur pidana dalam kasus tersebut.
Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pencemaran nama baik terhadap institusi tidak dapat diproses secara pidana, berbeda dengan pencemaran terhadap individu.
Baca Juga:Di Ujung Karier, Messi Masih Menimbang Piala Dunia TerakhirRonaldo Samai Rekor Dunia, Selangkah Lagi Menuju 1.000 Gol!
“Sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi,” ujar Hasanuddin, yang merupakan purnawirawan TNI bintang dua, Rabu 10 September 2025.
Ia menilai perlu ada klarifikasi resmi dari Mabes TNI, khususnya setelah pihak militer berkonsultasi dengan Polri terkait perkara yang menyeret nama Ferry Irwandi.
Kejelasan ini penting untuk menghindari kesan bahwa aparat penegak hukum bertindak di luar ketentuan hukum.
“Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI,” tegasnya.
Sebelumnya, Satuan Siber Mabes TNI melakukan konsultasi hukum ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
Dugaan tersebut berkaitan dengan pencemaran nama baik terhadap institusi TNI.
Pihak Polda Metro Jaya membenarkan adanya konsultasi tersebut.
Namun, mereka menegaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pelaporan kasus pencemaran nama baik tidak dapat dilakukan oleh institusi secara langsung, melainkan harus diajukan oleh individu yang merasa dirugikan.
“Beliau kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar seorang perwakilan dari Polda Metro Jaya kepada wartawan, Selasa 9 September 2025.
Baca Juga:Ketika Utang Menjadi Jerat Mental, Psikolog Buka Suara soal Tragedi Ibu dan Dua Anak di BandungMemphis Depay Pecahkan Rekor, Jadi Top Skor Sepanjang Masa Timnas Belanda
Meski demikian, pihak kepolisian menyebut bahwa dugaan tindak pidana yang dikonsultasikan tetap mengarah pada pencemaran nama baik institusi.
“Pencemaran nama baik (institusi),” tambahnya singkat.
