Tinjauan Hukum Pengisian Jabatan Wakil Bupati Ciamis

Tinjauan Hukum Pengisian Jabatan Wakil Bupati Ciamis
Firman Nugraha, Dosen FH Universitas Galuh (Unigal).
0 Komentar

oleh: Firman Nugraha

JABAR EKSPRES – Kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis pada periode 2025–2030 merupakan isu ketatanegaraan yang akan menentukan kesinambungan fungsi eksekutif daerah dan tata kelola pemerintahan daerah lima tahun ke depan.

Secara politik, penentuan figur yang akan mendampingi Bupati Ciamis terpilih tampak masih menemui jalan terjal. Koalisi partai pengusung belum menemukan formulasi kompromi yang pas, bahkan terkesan tarik-menarik kepentingan. Akibatnya, pengusulan kandidat ke DPRD belum juga berujung pada pemilihan dalam sidang paripurna. Situasi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat: mengapa kekosongan jabatan Wakil Bupati berlarut tanpa kejelasan?

Tulisan ini hendak menelaah dari perspektif hukum tata negara, bagaimana posisi konstitusional jabatan Wakil Kepala Daerah, serta bagaimana sebenarnya hukum mengatur mekanisme pengisian jabatan tersebut. Sebab, mandeknya proses politik di Ciamis tak lepas dari kerangka hukum yang membentuknya.

Baca Juga:Dari Money-Driven Government ke Leadership-Driven Government: Meneguhkan Kepemimpinan Produktif Kota BanjarBupati Ciamis Tegaskan Urgensi Pengisian Wakil, Proses Tunggu Rekomendasi Partai Pengusung

Konstruksi Hukum Jabatan Wakil Kepala DaerahPasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.” Dari ketentuan tersebut, organ pemerintah daerah semata hanya merujuk pada jabatan Kepala Daerah. Tidak ada satupun ayat konstitusi yang menyebutkan eksistensi jabatan Wakil Kepala Daerah.

Perdebatan para perumus konstitusi mengenai Pasal 18 rupanya memang tidak banyak menyinggung jabatan Wakil Kepala Daerah. Diskursus selama pembahasan justru lebih tertuju pada sistem pemilihan kepala daerah itu sendiri. Pernyataan Jacob Tobing selaku Ketua pada Rapat PAH 1 BP MPR, 17 Juli 2000, soal Wakil Kepala Daerah ia mengatakan; “sekadar ini perbandingan, Gubernur itu dipilih langsung tetapi wakil tentu tidak. Jadi memang di Presidennya dia pasangan kalau di gubernur sih tidak. Jadi apakah lebih baik kita itu agak lebih fleksibel saja. Toh undang-undang bisa mengatur itu kan tidak bertentangan.”

Pernyataan ini mengungkapkan bahwa perancang konstitusi sejak awal menempatkan jabatan wakil kepala daerah sebagai open legal policy—kebijakan hukum terbuka yang pengaturannya dapat dilakukan pada level undang-undang. Dalam perspektif hukum konstitusi, jabatan Wakil Kepala Daerah dipandang tidak memiliki makna penting atau dampak konstitusional yang signifikan (constitutional importance).

0 Komentar