Sementara itu, tidak terdapat ketentuan mengenai batasan kapan waktu maksimal pengisian Wakil Bupati itu harus ditetapkan. Demikian pula tidak terdapat ketentuan yang menegaskan kewajiban hukum untuk mengisi jabatan wakil tersebut, di mana tidak ada sanksi ketika suatu daerah tidak memiliki Wakil Kepala Daerah.
Berbeda halnya dalam pengisian jabatan Kepala Daerah yang diikat oleh waktu, pada Pasal 173 disebutkan bahwa DPRD harus mengusulkan pengangkatan Wakil Kepala Daerah sebagai Kepala Daerah dalam waktu 10 hari sejak kekosongan jabatan. Selain itu, terdapat klausul di mana Gubernur, Menteri dan/atau Presiden dapat mengusulkan atau mengesahkan langsung kepala daerah, ketika DPRD tidak kunjung menyampaikan usulan.
Mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati yang tidak berkepastian hukum ini, pada gilirannya turut menjadi penyebab berlarutnya pengisian jabatan Wakil Bupati di Ciamis saat ini. Tidak heran jika koalisi partai, DPRD dan Bupati Herdiat sendiri, menilai pengisian jabatan Wakil Bupati bukan sebagai kewajiban hukum, melainkan sebatas proses politik yang mungkin ditunda-tunda tanpa jelas muaranya.
Baca Juga:Dari Money-Driven Government ke Leadership-Driven Government: Meneguhkan Kepemimpinan Produktif Kota BanjarBupati Ciamis Tegaskan Urgensi Pengisian Wakil, Proses Tunggu Rekomendasi Partai Pengusung
Jika demikian adanya, bukan tidak mungkin Kabupaten Ciamis akan bernasib sama seperti yang terjadi di Kabupaten Grobogan, yang mengalami kekosongan Wakil Bupati periode 2016-2021, karena proses politik yang tak berkepastian hukum.
Kedewasaan Politik EliteKasus kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis merefleksikan problem struktural dalam desain hukum ketatanegaraan Indonesia. Sistem hukum mengakui eksistensi jabatan wakil kepala daerah, namun tidak memberikan kepastian hukum memadai dalam pengisiannya. Paradoks ini membutuhkan solusi yang tidak hanya politik pragmatis, tetapi juga reformulasi hukum yang komprehensif.
Demikian pula, kedudukan Wakil Kepala Daerah secara fungsional kerap menjadi sorotan karena dinilai tidak efektif dalam kerja pemerintahan. Kinerja wakil dipandang hanya menampung “sisa pekerjaan” dari Kepala Daerah, bahkan banyak yang menganggur. Banyak yang beranggapan bahwa tanpa Wakil Kepala Daerah, beban penyelenggaraan pemerintahan daerah masih bisa diselenggarakan efektif melalui Sekretaris Daerah.
Sehubungan itu, pengisian jabatan Wakil Bupati tidak boleh semata dilihat dalam kerangka etalase kosmetik politik elektoral. Menjadi urgen untuk melakukan pemetaan beban kerja, sehingga jabatan Wakil Kepala Daerah tidak lagi terkesan diisi orang yang “menganggur dalam jabatan”. Aspek kompetensi, kapasitas, dan kontribusi nyata harus menjadi pertimbangan utama.
