Secara historis, pada era kolonial, struktur pemerintahan daerah tidak mengenal jabatan setara Wakil Kepala Daerah. Pada awal kemerdekaan, UU No. 1 Tahun 1945 dan UU No. 22 Tahun 1948 juga tidak mengatur jabatan ini.
Barulah UU No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah memperkenalkan jabatan Wakil Kepala Daerah yang dimungkinkan khusus untuk Daerah Istimewa. UU No. 5 Tahun 1975 kemudian mengatur bahwa Wakil Kepala Daerah diangkat dari Pegawai Negeri dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah, bersifat tentatif dan bukan keharusan.Era reformasi menjadi momentum penguatan otonomi daerah.
UU No. 22 Tahun 1999 memberikan penguatan eksistensi jabatan Wakil Kepala Daerah sebagai pembantu eksekutif yang dipilih satu paket oleh DPRD. UU No. 32/2004 mengisyaratkan hal sama, namun dengan pemilihan langsung oleh rakyat. Regulasi terakhir UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 10 Tahun 2016 semakin menegaskan sistem pemilihan satu paket dipilih langsung rakyat.Munculnya jabatan wakil eksekutif daerah tak terlepas dari penganalogian terhadap presiden dan wakil presiden.
Baca Juga:Dari Money-Driven Government ke Leadership-Driven Government: Meneguhkan Kepemimpinan Produktif Kota BanjarBupati Ciamis Tegaskan Urgensi Pengisian Wakil, Proses Tunggu Rekomendasi Partai Pengusung
Namun, desain hukum jabatan Wakil Daerah menunjukkan paradoks menarik. UU 23/2014 dalam ketentuan umum hanya menyebutkan Kepala Daerah sebagai Pemerintah Daerah, sementara Wakil Kepala Daerah tidak disebutkan eksplisit sebagai bagian dari pemerintahan.
Dalam Pasal 63 ayat (1) dinyatakan bahwa Kepala Daerah dapat dibantu oleh Wakil Kepala Daerah. Kata “dapat” mengandung arti bahwa keberadaan Wakil Kepala Daerah tidaklah menjadi suatu keharusan. Jabatan wakil seolah tak terpisahkan dari kepala daerah dalam konteks pemilihan, namun tidak dipandang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Lebih jauh, UU 23/2014 sama sekali tidak menyebut kewenangan yang dimiliki Wakil Kepala Daerah. Pasal 66 hanya menyebutkan Tugas Wakil Kepala Daerah antara lain; membantu kepala daerah, memberikan saran dan pertimbangan, melaksanakan tugas berdasarkan keputusan Kepala Daerah. Wakil Kepala Daerah bukanlah jabatan yang diberi kewenangan atributif, melainkan hanya memiliki tugas delegasi atau mandat dari Kepala Daerah.
Inilah yang menimbulkan kesan bahwa dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, jabatan wakil kepala daerah tidak sepenting jabatan kepala daerah atau sekretaris daerah.
Ketidakpastian Hukum Pengisian Jabatan Wakil Kepala DaerahIhwal pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis merujuk pada Pasal 176 UU 10/2016 yang hanya mengatur dua aspek inti: pertama, pengisian jabatan Wakil Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kabupaten, di mana dua kandidat Wakil Bupati diusulkan oleh koalisi Partai Politik pengusung. Kedua, pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati dilakukan dalam hal sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan sejak kosongnya jabatan.
