Dedi Mulyadi berdalih bahwa salah satu penyebab utama tunggakan ini adalah kurangnya pembiayaan untuk Pilkada 2024.
Dana yang seharusnya dialokasikan untuk iuran BPJS Kesehatan terpaksa diambil untuk menutupi kebutuhan Pilkada.
Selain Pilkada, pembengkakan belanja Provinsi Jawa Barat, khususnya dari pos anggaran hibah, juga disinggung sebagai faktor penyebab.
Baca Juga:Gubernur Jawa Barat Siapkan Pergub Larangan Alih Fungsi Lahan untuk Cegah BencanaSah! Gubernur Baru Pemerintahan Sandwich di Jawa Barat: Ditekan dari Atas, Didorong dari Bawah
Belanja hibah yang besar mengurangi fleksibilitas anggaran untuk kewajiban lain seperti BPJS Kesehatan.
Hal ini menunjukkan perlunya evaluasi ulang terhadap efisiensi pengeluaran.
Menurutnya alokasi dana cadangan Pilkada yang mencapai Rp1 triliun mempengaruhi kas daerah. Kondisi ini diperparah dengan belanja hibah yang tetap besar, padahal seharusnya bisa dikurangi. Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Strategi Pelunasan dan Proyeksi Pendapatan
Untuk melunasi kewajiban ini, Pemprov Jabar berencana memulai pembayaran pada tahun 2025 melalui APBD Perubahan.
Dana yang disiapkan akan menjadi langkah awal dalam menyelesaikan tunggakan. Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar sesuai rencana yang telah disusun.
Sumber dana pelunasan diproyeksikan berasal dari beberapa pos, salah satunya adalah peningkatan pendapatan hingga 40 persen akibat kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk membayar pajak, sekaligus menambah kas daerah.
Selain itu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2024 juga akan dimanfaatkan.
Baca Juga:Dedi Mulyadi Resmi Jabat Gubernur Jawa Barat, Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan Resmi Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2025-2030
SILPA yang mencapai Rp1,7 triliun, setelah dipotong kewajiban seperti Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan kewajiban pusat lainnya, menyisakan sekitar Rp360 miliar yang bisa digunakan. Pemanfaatan SILPA menjadi strategi penting dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sesuai Permenkeu No 78/PMK.02/2020, Iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh Pemprov Jabar merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Besarnya Rp 42 ribu per orang per bulan.
Kontribusi iuran itu dibayar oleh pemerintah daerah sejak 2021. Hitungannya sesuai dengan kapasitas fiskal, misal provinsi dengan fiskal tinggi maka kontribusinya Rp 2.100 per orang per bulan.
Berdasarkan data LHP BPK 2023, anggaran belanja kontribusi jaminan kesehatan bagi PBI adalah Rp 411,740 miliar. Sementara realisasinya mencapai angka Rp 411,445 miliar.
Pada 2025 ini Pemprov Jabar juga telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan tersebut. Misal berdasarkan dokumen Pergub No 12 tahun 2025, tercatat belanja kontribusi jaminan kesehatan bagi PBI itu tembus Rp 419,752 miliar.
