Ikuti SE Gubernur Jabar, Polresta Bandung Lakukan Operasi Penertiban Knalpot Brong

Ikuti SE Gubernur Jabar, Polresta Bandung Lakukan Operasi Penertiban Knalpot Brong
Polresta Bandung melaksanakan operasi penindakan knalpot brong di wilayah hukumnya sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang Pelarangan Penggunaan dan Penjualan Knalpot yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis dan/atau Melebihi Ambang Batas Kebisingan pada Rabu (27/8). Foto Dok Humas Polresta Bandung
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polresta Bandung melaksanakan operasi penindakan knalpot brong di wilayah hukumnya, sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat tentang Pelarangan Penggunaan dan Penjualan Knalpot yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis dan/atau Melebihi Ambang Batas Kebisingan pada Rabu (27/8).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menyebut bahwa penindakan terhadap pengguna knalpot bising sebenarnya sudah berjalan sejak lama.

“Sudah berjalan. Polresta Bandung, sebelum ada edaran kami sudah sangat aktif menindak pengguna knalpot brong. Edukasi juga disosialisasikan ke sekolah-sekolah, bengkel, dan seluruh stakeholder,” ujarnya pada Kamis (28/8/2025).

Baca Juga:Gelar Razia, Polresta Bandung Sita 70 Knalpot BrongTinjau SMK Negeri 2 Jelang Kelulusan, Kapolres Banjar Minta Siswa Tak Gunakan Knalpot Brong

Dalam operasi tersebut Polresta Bandung juga melibatkan Sat Lantas, Sat Samapta, Dishub, dan Satpol PP Kabupaten Bandung. Di jajaran polsek, kegiatan juga melibatkan unsur TNI, Linmas, hingga RT/RW dan karang taruna.

Adapun rangkaian kegiatan yang dilakukan meliputi operasi stasioner di jalan dengan penindakan berupa tilang dan penyitaan knalpot, pembinaan ke sekolah-sekolah, serta sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik bengkel agar tidak lagi memperdagangkan maupun memasang knalpot brong.

Dalam hasil operasi tersebut dirinya mencatat 63 lembar tilang, 69 knalpot brong disita, serta 82 teguran diberikan kepada pengendara.

Kapolresta Bandung kembali mengajak masyarakat untuk tertib dan mematuhi aturan demi kenyamanan bersama.

“Yuk wargi Bandung jangan menggunakan knalpot brong. Selain mengganggu kenyamanan juga dapat memicu kegaduhan,” tegasnya.

Adapun surat edaran ini dikeluarkan pada tanggal 25 Agustus 2025, isi surat edaran tersebut yakni dalam rangka menjaga ketertiban umum, kenyamanan, dan keselamatan lalu lintas, Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat diminta untuk:

Mendukung penegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik/pimpinan toko/bengkel untuk:

Baca Juga:Monumen Keselamatan dari Ratusan Knalpot Brong Diresmikan di Bandung BaratRatusan Botol Minuman Beralkohol dan Knalpot Tidak Standar Dimusnahkan

a. Tidak memperdagangkan, mengedarkan, dan/atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan.

b. menjaga ketertiban umum, kenyamanan serta keselamatan lalu lintas; dan

Melaksanakan koordinasi dan/atau kolaborasi dengan Kepolisian Resor dalam rangka pengendalian penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan/atau melebihi ambang batas kebisingan, termasuk pada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tipe racing.

0 Komentar