Ratusan Botol Minuman Beralkohol dan Knalpot Tidak Standar Dimusnahkan

Kapolres Banjar bersama Forkopimda memusnahkan ratusa botol minuman keras dan knalpot brong di halaman Mapolres Banjar, Selasa 31 Desember 2024. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Kapolres Banjar bersama Forkopimda memusnahkan ratusa botol minuman keras dan knalpot brong di halaman Mapolres Banjar, Selasa 31 Desember 2024. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polres Banjar, Polda Jabar, menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti yang terdiri dari minuman beralkohol dan knalpot tidak standar. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang pergantian tahun 2025.

Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Banjar dipimpin oleh Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, S.I.K., M.H., Pj. Wali Kota Banjar, dan dihadiri Forkopimda, serta para tokoh agama dan masyarakat.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan mencakup 365 botol mihol berbagai merek, 48 plastik mihol jenis ciu, dan 271 knalpot tidak standar. Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara memecahkan botol-botol mihol dan menghancurkan knalpot tidak standar menggunakan alat berat, sehingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Baca Juga:Puluhan Warga Bandung Barat Direhabilitasi Imbas Konsumsi NarkobaPemkab Bogor Gelar Refleksi Akhir Tahun 2024, Tema ‘Indonesia Baru-Bogor Istimewa’ Jadi Sorotan

“Minuman beralkohol sering menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan kamtibmas, sedangkan knalpot bising banyak dikeluhkan oleh masyarakat karena mengganggu kenyamanan serta keselamatan di jalan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. “Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan peredaran mihol atau penggunaan knalpot tidak standar,” tuturnya.

0 Komentar