JABAR EKSPRES – Polresta Bandung menyita sedikitnya 70 unit knalpot brong dalam razia gabungan yang digelar di Jalan Raya Katapang–Soreang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jumat (30/5/2025).
Razia ini melibatkan personel TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Polisi Militer (PM).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menyatakan jika operasi tersebut dilakukan secara serentak oleh jajaran Polresta Bandung untuk menindak penggunaan knalpot tidak sesuai standar.
Baca Juga:Tindaklanjut Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri Maupun Swasta Harus Gratis, Pemkot Bandung Bakal Kumpulkan Kepala SekolahMinimnya Pencahayaan di Lokasi Kejadian, Pencarian Korban Longsor Gunung Kuda Dihentikan Sementara
“Kami Polresta Bandung hari ini bersama unsur TNI, Dishub, dan PM melaksanakan razia gabungan, khusus merazia knalpot brong,” kata Aldi di lokasi.
Ia menjelaskan, penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain melanggar hukum, suara bising dari knalpot tersebut dinilai sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Knalpot brong ini sangat mengganggu pengendara lain dan juga masyarakat. Ini sudah banyak dikeluhkan warga,” ujarnya.
Aldi menyebut, hingga siang hari, pihaknya telah menyita hampir 70 unit knalpot brong hanya dari satu titik razia. Data dari jajaran Polsek di wilayah lain masih akan dikumpulkan.
“Nanti sore akan kami kompilasi dari seluruh Polsek jajaran,” katanya.
Dalam razia tersebut, petugas langsung mencopot knalpot brong di tempat dan memberikan sanksi tilang kepada pemilik kendaraan.
“Knalpot langsung kita cabut di tempat, kemudian kita tilang,” tegasnya.
Aldi menambahkan, pihaknya tidak hanya menyasar pengguna jalan, tetapi juga bengkel-bengkel yang memasang knalpot brong. Ia mengimbau agar bengkel tidak memfasilitasi pelanggaran tersebut.
Baca Juga:Sorot 100 Hari Kerja Walikota, Walhi Jabar Kritik Rencana Insinerator Pemkot BandungJemaah Termuda 19 Tahun, Tertua 91 Tahun Kisah Haru Calhaj Cimahi Dilepas Ngatiyana
“Kami menghimbau kepada bengkel-bengkel di wilayah Bandung ini untuk tidak memfasilitasi pemasangan knalpot brong,” ucapnya.
Razia ini juga diwarnai oleh insiden ketika seorang pengendara mencoba kabur saat diberhentikan petugas. Seorang perempuan yang dibonceng pengendara tersebut jatuh dan ditinggal di lokasi.
“Tadi ada pengendara yang sempat kabur, kemudian ada yang jatuh, seorang perempuan, dan ditinggal oleh pengendaranya yang katanya pacarnya. Saat ini yang bersangkutan sedang kami periksa dan obati,” jelas Aldi.
