JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi memastikan ratusan tenaga honorer yang gagal dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masih memiliki peluang untuk bekerja di lingkungan pemerintahan.
Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan karier pegawai non-ASN sekaligus meredam keresahan di tengah rencana penghapusan tenaga honorer pada 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih, menjelaskan bahwa honorer yang tidak lolos seleksi tahap pertama telah diikutsertakan kembali pada tahap kedua.
Baca Juga:12 Peserta PPPK Kota Cimahi Tahun 2024 Gagal Lulus, Pemkot Tegaskan Ini Alasan Pembatalannya!Ini Dia Daftar Instansi yang Belum Usulkan Formasi PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Sekarang!
Namun, bagi yang masih belum lolos, Pemkot menyiapkan opsi melalui skema P3K paruh waktu sesuai database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Untuk tahap 1 yang tidak lolos diikutkan pada tahap 2, kalau tahap 2 mereka tidak lolos, dikutkan di skema paruh waktu yang berdasarkan database BKN,” ujar Lilik saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (26/8/2025).
Hingga kini, terdapat 120 tenaga honorer atau pegawai non-ASN di Kota Cimahi yang belum terserap dalam formasi P3K. Mereka masih menanti kepastian status kepegawaian di tengah kebijakan pemerintah pusat mengenai penataan tenaga honorer.
Lilik menegaskan, Pemkot Cimahi sudah mengajukan usulan resmi ke pemerintah pusat terkait penerapan skema P3K paruh waktu.
“Sudah diusulkan sesuai data yang kami terima dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” katanya.
Dasar hukum kebijakan ini merujuk pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan P3K Paruh Waktu.
Regulasi ini membuka peluang bagi tenaga kerja honorer untuk tetap memiliki ruang kerja legal meski tidak lolos seleksi penuh.
Baca Juga:Formasi PPPK Paruh Waktu 2025, Ada Instansi yang Belum Ajukan Formasi?Pengumuman Pembatalan Kelulusan PPPK Tahap 2
Menurut Lilik, mekanisme seleksi pegawai paruh waktu dilakukan sesuai aturan tanpa memberikan prioritas tambahan, baik berdasarkan lama masa pengabdian maupun jenis pekerjaan.
“Mekanismenya mengikuti surat dari Menpan-RB, jadi tidak ada prioritas tambahan selain yang diatur dalam aturan itu,” jelasnya.
Kebijakan P3K paruh waktu dipandang sebagai jawaban atas kebutuhan tenaga fleksibel sekaligus solusi transisi dari status honorer menuju sistem kepegawaian yang lebih terstruktur.
