JABAR EKSPRES – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Tahap 2 memasuki babak akhir. Proses yang dimulai sejak pendaftaran pada November 2024 kini telah mencapai tahap penetapan hasil kelulusan.
Namun, sebuah kabar mengejutkan datang menjelang pengangkatan resmi. Salah satu peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus harus dibatalkan kelulusannya karena alasan yang tak terelakkan.
Sesuai jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025, berikut adalah rangkaian proses seleksi PPPK Tahap 2:
Baca Juga:Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT Langsung ke Rekening, Siapkan Dokumen IniCara Dapat Saldo DANA Rp414.000 dari Aplikasi Penghasil Uang
- Pengumuman peserta dan lokasi seleksi: 9–21 April 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 22 April–31 Mei 2025
- Pengolahan nilai: 27 April–15 Juni 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 16–30 Juni 2025
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 1–31 Juli 2025
- Pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK): 1 Agustus–10 September 2025
Tahapan ini menjadi penentu akhir bagi para peserta untuk resmi diangkat sebagai ASN dengan status PPPK.
Dalam pengumuman resmi BKPSDM dengan Nomor BKPSDM.803/3783/VII/2025, disebutkan bahwa terdapat satu peserta yang kelulusannya dibatalkan. Peserta tersebut adalah Fransiskus Adi Wae. I, yang sebelumnya lulus pada jabatan Pengadministrasi Perkantoran di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga, khususnya pada bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas.
Sayangnya, Fransiskus dinyatakan meninggal dunia pada 6 Juli 2025, sebagaimana dibuktikan melalui Surat Keterangan Kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf e dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, peserta yang telah meninggal dunia tidak dapat diangkat menjadi PPPK. Oleh karena itu, kelulusan peserta tersebut secara resmi dinyatakan batal.
Pemerintah daerah setempat memastikan bahwa formasi yang kosong tersebut akan digantikan oleh peserta lain yang memiliki peringkat tertinggi berikutnya dalam hasil seleksi. Namun, pergantian ini tetap harus melalui persetujuan dari Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Dalam pengumuman yang sama, pemerintah menegaskan bahwa proses seleksi PPPK tidak dipungut biaya sepeser pun. Masyarakat dan peserta diimbau untuk tidak tergoda oleh tawaran bantuan atau iming-iming kelulusan dari oknum yang mengaku sebagai panitia.
Pemerintah tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan proses seleksi PPPK.
