12 Peserta PPPK Kota Cimahi Tahun 2024 Gagal Lulus, Pemkot Tegaskan Ini Alasan Pembatalannya!

12 Peserta PPPK Kota Cimahi Tahun 2024 Gagal Lulus, Pemkot Tegaskan Ini Alasan Pembatalannya!
Ilustrasi seleksi peserta PPPK Kota Cimahi. (Dok. menpan.go.id)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sebanyak 12 peserta seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 di Kota Cimahi dinyatakan gagal lulus. Pemerintah Kota Cimahi secara resmi mengumumkan pembatalan kelulusan ini melalui surat Wali Kota Cimahi Nomor: KP/2/BKPADMD/2025 tentang Pembatalan Kelulusan Hasil Seleksi Kompetensi Calon PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui proses verifikasi dokumen dan data peserta.

“Kami sudah umumkan untuk pembatalan kelulusan PPPK formasi tahun 2024 tahap kedua. Hal ini menyusul ditemukannya sejumlah peserta yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun kondisi yang sudah tidak memungkinkan untuk diangkat menjadi PPPK,” ujar Lilik saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga:Calon PPPK Bandung Barat Keluhkan Biaya MCU Mahal, DPRD Desak Bupati Ambil SikapPPPK Bandung Barat Keluhkan Tunjangan Belum Cair Sejak April 2025

Menurut data resmi, terdapat dua faktor utama penyebab pembatalan. Pertama, sebanyak lima peserta diketahui sudah tidak aktif bekerja di organisasi perangkat daerah (OPD) lingkungan Pemkot Cimahi. Akibatnya, mereka tidak mampu melengkapi dokumen yang menjadi syarat pengangkatan.

“Jadi tidak bisa melengkapi dokumennya sehingga untuk kelulusannya harus dibatalkan biar tidak tercatat,” jelas Lilik.

Selain itu, tujuh peserta lainnya terpaksa dibatalkan kelulusannya karena alasan meninggal dunia maupun mengundurkan diri. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN, status tersebut secara otomatis menggugurkan kelulusan yang sebelumnya diperoleh.

“Ada yang mengundurkan diri dan meninggal, itu harus dibatalkan,” tegasnya.

Lilik mengungkapkan, temuan ini muncul saat BKPSDM Cimahi tengah memproses pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) tahap dua. Pada tahap ini, tercatat sebanyak 716 orang dinyatakan lolos verifikasi untuk diusulkan NIP-nya. Namun, belasan peserta yang bermasalah tersebut tidak bisa diikutsertakan.

“Kan kemarin pas pemberkasan, ada dari OPD yang mengirimkan data terkait peserta yang mengundurkan diri, meninggal, atau tidak bisa melengkapi dokumen sesuai persyaratan. Nah, datanya baru diketahui sehingga tidak diusulkan NIP-nya dan otomatis dibatalkan kelulusannya,” bebernya.

0 Komentar