JABAR EKSPRES – Sejumlah masyarakat Kota Cirebon yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon membatalkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB Kota Cirebon hingga 1000 persen.
Mereka menilai kebijakan terkait tarif PBB itu sangat memberatkan warga Kota Cirebon, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang mayoritas mengalami penurunan.
Adapun kenaikan tarif PBB Kota Cirebon tersebut, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif dasar untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp3 miliar.
Baca Juga:Menkeu Sebut Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf!Dedi Mulyadi Imbau Bupati Wali Kota Bebaskan Tunggakan PBB, Demi Naikkan PAD?
Menyikapi itu, puluhan warga Kota Cirebon tersebut melayangkan empat tuntutan kepada Pemkot Cirebon.
1. Dibatalkannya Perda No.1 tahun 2024 yang jadi dasar kenaikan PBB-P2 tahun 2024 dan 2025, dikembalikan sesuai PBB tahun 2023.
2. Turunkan pejabat Pemkot Cirebon yang bertanggung jawab atas terbitnya PBB tahun 2024- 2025 karena tidak mendengarkan tuntutan warga.
3. Kami minta dalam tempo 1 bulan sejak hari ini sudah ada tindakan nyata Walikota Cirebon untuk tuntutan nomer 1 dan 2. Kalau tidak, kami akan demo turun kejalan dengan massa yang banyak.
5. Kepada Walikota Cirebon jangan jadikan pajak menjadi komponen terbesar dalam PAD Kota Cirebon. Carilah sumber-sumber pendapatan lainnya, efisiensi biaya dan tutup kebocoran anggaran.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Cirebon Effendi Edo turut merespons kabar kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB Kota Cirebon, yang mengalami kenaikan hingga 1000 persen.
Menurutnya, kabar kenaikan tarif PBB itu tidak sepenuhnya benar. “Kalau kenaikan (tarif PBB) ada, tapi tidak sampai 1000 persen,” ujarnya dikutip Jumat (15/8/2025).
Baca Juga:Panas di Pati! Warga Geruduk Pendopo, Desak Bupati Mundur Gara-Gara PajakPemprov Jabar Bakal Gelontorkan Hibah 515 Motor ke Polda, untuk Tingkatkan Pendapatan Pajak?
Selain itu, ia mengklaim bahwa kebijakan tersebut bukan tidak diputuskan oleh dirinya. Mengingat kebijakan tarif PBB itu telah ditetapkan sejak tahun lalu.
“Saya baru lima bulan memimpin Kota Cirebon ini,” kata dia.
Kendati begitu, Edo memastikan pihaknya tengah berusaha untuk mengantisipasi hal tersebut, dengan melakukan pembahasan internal terkait kenaikan PBB Kota Cirebon.
“Mudah-mudahan dalam minggu ini kita sudah tahu dan formulasi yang kita buat itu sesuai dengan keinginan masyarakat. Artinya ada perubahan, InsyaAllah,” tuturnya.
Di samping itu, ia menyebut bahwa format kenaikan PBB tidak sepenuhnya ditentukan pemerintah daerah, melainkan berasal dari Kementerian Dalam Negeri. Di mana Kemendagri memberikan delapan opsi kepada setiap kepala daerah.
