PATI – Sekitar ribuan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Rabu pagi, 13 Agustus 2025, menggelar aksi demonstrasi di kawasan Alun-alun Kota Pati, tepat di depan pintu masuk Pendopo Kabupaten. Mereka menuntut Bupati Pati, Sudewo, mengundurkan diri karena dinilai arogan.
Aksi yang dipimpin oleh Husen sebagai inisiator dan Syaiful Ayubi sebagai orator tersebut menyerukan agar Sudewo segera dilengserkan dari jabatannya. Syaiful juga mengimbau massa untuk siap melanjutkan tuntutan hingga malam hari, sambil tetap menjaga ketertiban dan menghindari tindakan anarkis.
“Tunjukkan bahwa warga Pati itu santun dan berakhlak, cinta damai dan tidak arogan,” ujar Syaiful, seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga:Bocoran Final Desain iPhone 17, 17 Air, 17 Pro, dan 17 Pro Max Jelang Rilis September 20255 Mobil Honda yang Sebaiknya Tidak Dibeli, Nomor 3 Paling Mengejutkan
Aksi unjuk rasa warga Pati dipicu oleh kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Meski kenaikan tersebut masih berada dalam batas maksimal dan tidak berlaku untuk semua objek pajak, karena sebagian hanya naik 50 persen, warga tetap menolak.
Selain itu, pernyataan Bupati Pati, Sudewo, yang mempersilakan warga berunjuk rasa meski jumlahnya mencapai 5.000 hingga 50.000 orang, dinilai telah melukai perasaan masyarakat.
Sebagai bentuk aksi, warga menggelar donasi air mineral kemasan kardus di sepanjang trotoar depan Pendopo Kabupaten Pati. Donasi terus berdatangan hingga air mineral tersebut menumpuk di kawasan Alun-alun Pati.
Untuk menjaga keamanan sejak aksi dimulai pukul 08.00 WIB, pihak kepolisian telah bersiaga di berbagai pintu masuk Alun-alun Pati. Hingga pukul 09.00 WIB, massa terus berdatangan untuk bergabung dalam demonstrasi tersebut.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu turut menanggapi kebijakan Bupati Pati Sudewo yang menaikkan tarif PBB-P2 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, hingga 250 persen pada 2025. Ia menegaskan bahwa penetapan tarif tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Itu kan kewenangan daerah, ya. Jadi, harusnya disesuaikan di level daerah,” ujar Anggito saat ditemui di Graha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis, 7 Agustus 2025, seperti dikutip dari Antara.
Anggito memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut karena belum memperoleh informasi yang jelas mengenai kebijakan tersebut maupun dampaknya.
