JABAR EKSPRES – Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (Demul) mengeluarkan imbauan penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat. Hal itu disampaikan Demul di sela Pengukuhan Paskibraka, Jumat (15/8/2025).
“Itu bentuknya penghapusan tunggakan PBB untuk perorangan,” katanya.
Menurutnya, imbauan itu disampaikan kepada bupati dan wali kota lantaran kebijakan pemungutan pajak daerah dikembalikan kepada setiap pemerintah daerah masing-masing.
“Karena kewenangan ada di bupati dan wali kota,” cetusnya.
Setelah itu, ia meyakini bahwa imbauan tersebut akan dilakukan para kepala daerah. “Karena kalau dilakukan, pendapatan tidak akan berkurang tapi akan naik,” katanya.
Baca Juga:Menkeu Sebut Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf!Panas di Pati! Warga Geruduk Pendopo, Desak Bupati Mundur Gara-Gara Pajak
Untuk itu, ia berharap agar titahnya dapat segera dilakukan, dengan ketentuan pembebasan tunggakan PBB tahun 2024 ke belakang.
“Sama seperti pajak kendaraan bermotor,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Demul juga turut merespons terkait kenaikan PBB di Kota Cirebon yang naik sampai 1000 persen. “Kalau Cirebon sudah, nanti Pak Wali Kota akan mencabut aturan itu. Kebijakan dibuat masa Penjabat sebelumnya,” ucapnya.
Di sisi lain, Bupati Bandung Barat Ritchie Ismail turut merespons terkait imbauan itu. “Tentu kami akan mengkajinya lebih dulu,” ujar pria yang akrab disapa Jeje Govinda itu. (son)
