Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka, Kejati Jabar Sebut Masih Proses Penyidikan

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Tak Ada Perkembangan, Kejati Jabar: Masih Pendalaman
Ist. Saat Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto (kanan) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Pramuka Kota Bandung. (Dok. Kejati Jabar)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pramuka Kwartir Cabang Kota Bandung tidak ada perkembangan. Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat (Kejati Jabar) beralasan bahwa itu masih dalam proses pendalaman.

Hal itu disampaikan Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Kamis (14/8/2025). Hingga saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pendalaman kepada para tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pramuka senilai Rp6,5 miliar itu.

“Untuk kasus (dugaan korupsi) Pramuka Kota Bandung sementara masih pemeriksaan terhadap empat tersangka,” ujar Cahya sapaannya, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga:Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Hibah Pramuka, Ini Kata Kuasa Hukum Eddy Marwoto dkkUpdate Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung, 15 Orang Saksi telah Diperiksa oleh Kejati Jabar!

Adapun empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2017, 2018, dan 2020 tersebut, di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013-2018 Yossi Irianto (YI), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Banding Edy Marwoto (EM) dan 2 orang lainnya yakni DR dan DNH.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juni lalu, Cahya menyebut bahwa pihaknya terus pendalaman guna mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam pemberian dana hibah untuk Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tersebut.

“Sampai saat ini masih empat orang tersangka, dan kami masih melakukan pendalaman dan perlengkapan berkas,” ujarnya.

Sementara itu disinggung soal jumlah saksi yang diperiksa dalam dugaan kasus ini, Cahya menuturkan bahwa pihaknya juga telah meminta keterangan dari para ahli.

“Sudah belasan saksi kami periksa (termasuk ahli). Jadi sekarang masih proses penyidikan, berkas belum P21 (dinyatakan lengkap) dan belum tahap dua,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam dugaan kasus korupsi ini, tindakan keempat tersangka yakni Eddy Marwoto selaku Kadispora Kota Bandung, Deni Nurdiana, Dodi Ridwansyah, dan mantan Sekda Kota Bandung periode 2013-2018 tersebut telah menyebabkan kerugian negara hingga sekitar 20 persen dari dana hibah senilai Rp6,5 Miliar yang diberikan oleh Pemkot Bandung untuk Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017, 2018, dan 2020.

Dana hibah senilai Rp6,5 Miliar tersebut, diduga telah dikorupsi oleh ke empat tersangka dengan cara meloloskan biaya representatif dan honorarium untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung yang tidak diatur dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandung.

0 Komentar